Sidang Dugaan Korupsi, Kesaksian Ajudan dan Sekpri Ringankan Aa Umbara

Saksi ungkap tak ada aliran dana kadis ke Aa Umbara

Bandung, IDN Times - Sidang kasus dugaan yang menjerat Bupati Non Aktif Bandung Barat Aa Umbara kembali digelar di pengadilan Tipikor Bandung, Jumat(10/9/2021). Sidang lanjutan ini dihadirkan dua saksi yakni mantan ajudan dan seorang sekretaris pribadi (sekpri) Aa Umbara. 

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan seputar gratifikasi sesuai pasal 12 B yaitu dakwaan kedua yang disangkakan terhadap terdakwa bupati non aktif terkait dugaan adanya penerimaan oleh Aa Umbara melalui ajudan dan sekpri.

1. Diakui tidak ada uang dari kepala dinas atau pihak swasta

Sidang Dugaan Korupsi, Kesaksian Ajudan dan Sekpri Ringankan Aa UmbaraIDN Times/Istimewa

Dari barang bukti berupa rekening koran Kamal terhitung Oktober 2018 sampai 2 November 2020. Jaksa menanyakan aliran uang dari rekening Kamal sebagai ajudan ke berbagai pihak.

Kamal menjawab bahwa ia kerap diminta Aa Umbara untuk mengirimkan uang ke berbagai relawan utamanya saat menjelang momen Idul Fitri untuk THR yang jumlahnya bervariasi dari mulai 500.000 sampai 5.000.000.

Ketika jaksa menanyakan kepada saksi apakah ada uang masuk dari pihak swasta, Saksi menjawab tidak ada dan tidak pernah dan dapat dibuktikan melalui rekening koran.

"Saksi apakah ada uang masuk dari pihak swasta,?" Tanya Jaksa.

"tidak ada dan tidak pernah,"Jawabnya

Juga terungkap di persidangan dari rekening koran ajudan tidak ada 1 pun aliran dana yang diterima dari kepala dinas.

Baca Juga: Demi Jabatan, 11 Kepala Dinas KBB Setor Uang ke Aa Umbara

2. Uang dari kadis hanya inisiatif untuk biaya makan dan penginapan relawan di Pangandaran

Sidang Dugaan Korupsi, Kesaksian Ajudan dan Sekpri Ringankan Aa UmbaraIDN Times/Yogi Pasha

Adapun penerimaan uang dari kepala dinas dengan jumlah yang variatif saat di Pangandaran itu, ia sampaikan karena acara di Pangandaran banyak relawan yang hadir. Karena jumlah relawan yang hadir sangat banyak dan saat di acara ada yang tidak kebagian makan dan penginapan maka kepala dinas yang hadir di acara tersebut memberikan sumbangan untuk makan dan penginapan relawan yang tidak ada tempat penginapan.

"Ini murni inisiatif kepala dinas yang ada di pangandaran karena melihat relawan yang jumlahnya banyak tapi ada yang tidak kebagian makan dan penginapan, mereka telpon saya katanya kasian ada yang ngeluh gak kebagian makan dan gak ada tempat untuk menginap, maka titipan dari kepala dinas pun langsung saya bayarkan untuk makan dan penginapan." Ucap Kamal.

3. Aa Umbara tidak pernah menginstruksikan kadis kumpulkan uang

Sidang Dugaan Korupsi, Kesaksian Ajudan dan Sekpri Ringankan Aa UmbaraIDN Times/Istimewa

Sementara itu, menurut Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara Sutisna mengatakan bahwa saat di Pangandaran, bupati non Aktif KBB tidak pernah menginstruksikan kepada kepala dinas untuk mengumpulkan uang.

Saksi kamal menjelaskan terkait peristiwa dipengandaran, menurut Rizky, awalnya Asep Ilyas telpon karena melihat relawan ada yang mengeluh belum makan dan ga ada tempat istirahat.

"Ada beberapa keluhan relawan yang di sampaikan langsung kepada Asep Ilyas oleh relawan sehingga Asep Ilyas menghubungi Kamal untuk bantu relawan yang belum makan dan belum ada tempat menginap,"Katanya.

Rizky menjelaskan bahwa hal itu bukan terkait kebutuhan bupati, bahkan tidak pernah menyuruh Kamal untuk mengumpulkan uang.

"Garis pentingnya bukan untuk kepentingan bupati dan yang memberikan pun itu jelas bukan untuk bupati. Murni inisiatif untuk membantu relawan." Jelas Rizky.

Baca Juga: Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!

Baca Juga: 8 Fakta Dakwaan Sidang Perdana Korupsi Bansos Aa Umbara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya