RUU KPK Disetujui Jokowi, Pendukung Euforia di Depan Gedung Sate

Jokowi sudah keluarkan surat presiden

Bandung, IDN Times - Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Meski menuai polemik, persetujuan RUU KPK itu ditandai dengan terbitnya surat surat presiden (surpres) revisi UU KPK ke DPR. Surpres tersebut, berisi persetujuan pemerintah membahas revisi UU KPK.

Menyambut persetujuan Jokowi terhadap RUU KPK tersebut, ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Jawa Barat menggelar aksi damai, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (13/9). Mereka terlihat euforia atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Ambil Pusing Ada Pimpinan yang KPK Mundur

1. Penuh kegembiraan

RUU KPK Disetujui Jokowi, Pendukung Euforia di Depan Gedung SateIDN Times/Istimewa

Dipenuhuinya RUU KPK oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo disambut dengan penuh kegembiraan, masyarakat sipil di Kota Bandung. Massa aksi dari Gerakan Masyarakat Jawa Barat itu membagikan ratusan bunga mawar untuk masyarakat yang hendak melewati gedung pemerintahan provinsi Jabar tepatnya di Jalan Dipenogoro, sebagai bentuk dukungan terhadap disetujuinya RUU KPK oleh Jokowi.

Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, DPR: Firli Bahuri Ketua KPK 2019-2023

2. Pendukung sampaikan 6 poin pernyataan sikap

RUU KPK Disetujui Jokowi, Pendukung Euforia di Depan Gedung SateIDN Times/Istimewa

Koordinator Aksi Sukamto mengatakan, mendukung penuh RUU KPK. Sedikitnya ada enam poin yang mereka sampaikan sebagai pernyataan sikap.

"Poin pertama mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih baik dan tegas berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan namun justru menguatkan KPK," ujar koordinator aksi Sukamto di sela aksi, Jumat (13/9).

Poin kedua, dia sampaikan, KPK wajib diawasi agar penyidik KPK tidak liar. KPK harus independen, jangan bermain politik praktis. Poin ketiga, pihaknya menegaskan bahawa KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum.

"Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tidak pidana korupsi," ucapnya.

Poin ke empat, pihaknya mendukung penuh kinerja pansel KPK untuk KPK yang lebih baik. Maka jangan mengintervensi pansel. Selain itu, meminta pansel KPK jangan takut ancaman dari luar.

Adapun poin ke lima KPK harus benar-benar diperbaiki melalui seleksi capim KPK. Aparat penegak hukum agar mengusut tuntas pihak-pihak yang memtitnah pansel KPK dengan isu yang mengada-ada.

"Yang terakhir, pansel KPK harus memilih capim KPK yang berani agar dapat menjadi tumpuan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Negeri Indonesia ini," katanya.

Baca Juga: Ini Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih Periode 2019-2023

3. Poin ini yang disetujui Jokowi

RUU KPK Disetujui Jokowi, Pendukung Euforia di Depan Gedung SateIDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, kata dia, ada enam poin krusial yang disepakati dalam RUU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

"Poin kedua penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK," katanya.

Sementara poin ke tiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Sedangkan poin ke empat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

"Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Revisi UU KPK, Ini Poin-Poin yang Disetujui dan Ditolak Jokowi 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya