Inilah Poin-Poin yang Disetujui dan Ditolak Jokowi soal Revisi UU KPK

Ada yang disetujui, ada yang ditolak oleh Jokowi

Jakarta, IDN Times - "Segera masuk, habis ini Bapak mau ngomong soal revisi UU KPK," bunyi celetukan salah satu wartawan Istana pagi hari ini.

Pukul 10.00 WIB, kami diberitahu untuk segera berkumpul di Istana Negara, lantaran Presiden Joko "Jokowi" Widodo ingin berkomentar tentang revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suara Jokowi untuk menanggapi revisi UU KPK yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, memang tengah dinanti-nanti. Publik pun menebak-nebak akan berada di sisi manakah Jokowi? Di sisi KPK atau DPR?

Hari ini, Jumat (13/9), menjadi jawaban dari rasa penasaran publik itu. Konferensi pers (konpers) Jokowi pagi ini dilaksanakan di Istana Negara. Mendadak memang, Jokowi tiba-tiba ingin lakukan konpers. Sebenarnya, kabar konpers Jokowi sudah beredar sejak sore lalu, namun dibatalkan, dan ternyata pagi ini ia akan buka suara.

Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang duduk di samping kanan dan kirinya. Jokowi mengenakan kemeja putih dan celana hitam khasnya. Ia sudah siap duduk dan membuka konpers.

Awalnya, Jokowi menyampaikan dulu kepada awak media apa yang akan ia sampaikan pagi hari ini. Jokowi mengatakan, ia akan menjelaskan tentang revisi UU KPK versi pemerintah.

"Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat dari para pegiat anti-korupsi, para dosen dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya," kata Jokowi membuka konpers.

"Karena itu, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan DIM, daftar isian masalah dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR," sambungnya.

1. Tiga poin yang disetujui Jokowi dari revisi UU KPK

Inilah Poin-Poin yang Disetujui dan Ditolak Jokowi soal Revisi UU KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam konpers yang disampaikan oleh Jokowi, ada beberapa poin di revisi UU KPK yang rupanya ia setujui dan senada dengan DPR RI. Salah satunya adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Jokowi menyatakan setuju dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK, alasannya guna memberi check and balances kepada setiap lembaga negara.

Inilah poin-poin yang disetujui oleh Jokowi dalam revisi UU KPK:

1. Perihal keberadaan Dewan Pengawas perlu karena semua lembaga negara, Presiden, Mahkamah Agung, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan seperti Presiden yang juga diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR. Dewan Pengawas dirasa Jokowi wajar dalam proses tata kelola yang baik.

Oleh karena itu, di internal KPK perlu ada dewan pengawas tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti-korupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif

Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi, saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas.

2. Keberadaan SP3, hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk memberikan kepastian hukum. RUU DPR memberikan maksimal 1 tahun untuk mengeluarkan SP3, pemerintah meminta 2 tahun supaya memberikan waktu memadai KPK.

3. Terkait pegawai KPK, pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara yaitu PNS atau P3K, hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga lembaga independen lain seperti KPU dan Bawaslu.

Jokowi menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.

Baca Juga: Aksi Demo di Depan KPK, Massa Minta Kain Hitam yang Tutupi Logo Dibuka

2. Poin yang tidak disetujui Jokowi

Inilah Poin-Poin yang Disetujui dan Ditolak Jokowi soal Revisi UU KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Selain poin-poin yang disetujui oleh Jokowi, ada beberapa poin juga yang tidak disetujui olehnya. Menurut dia, beberapa poin tersebut akan berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK ke depannya.

Inilah poin-poin yang tidak disetujui oleh Jokowi:

1. Jokowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan. 

2. Jokowi tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK mau pun instansi pemerintah lain. Harus melalui prosedur rekrutmen yang benar. 

3. Jokowi tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi. 

4. Jokowi tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Jokowi minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. 

3. Jokowi harap semua pihak melihat isu revisi UU KPK secara objektif

Inilah Poin-Poin yang Disetujui dan Ditolak Jokowi soal Revisi UU KPKANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian, Jokowi berharap agar semua pihak bisa membicarakan isu tentang revisi UU KPK dengan jernih dan objektif. Ia mengaku, tak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi.

"Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangannya lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," ujar Jokowi.

4. Jawaban singkat Jokowi tentang Firli dan Saut

Inilah Poin-Poin yang Disetujui dan Ditolak Jokowi soal Revisi UU KPK(Capim KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Setelah melakukan konferensi pers tentang revisi UU KPK, Jokowi pun membuka sesi tanya-jawab bagi wartawan yang hadir. Pertanyaan pertama yang dilayangkan kepada Jokowi yaitu tentang Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai Ketua KPK.

Diketahui, KPK sebelummya memberikan catatan bahwa Filri diduga telah melakukan pelanggaran berat. Tercatat ada tiga aktivitas yang diputuskan oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) ia telah melakukan pelanggaran berat kode etik.

Satu di antaranya, Firli disebut pada 1 November 2018 bertemu dengan pimpinan partai politik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat.

Saat pertanyaan selesai dilontarkan, Jokowi terdiam sejenak. Lalu, Jokowi hanya menjawab singkat pertanyaan tersebut dan enggan berkomentar lebih jauh lagi.

"Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya sudah dalam kewenangan," jawab Jokowi singkat.

Lalu, pertanyaan kedua pun dilontarkan oleh wartawan lainnya. Kali ini, Jokowi diminta tanggapan tentang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengundurkan diri usai terpilihnya Firli menjadi Ketua KPK.

Lagi-lagi, Jokowi tak berkomentar banyak. Ia menjawab singkat dengan mengatakan bahwa itu adalah hak setiap orang.

"Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," ujar Jokowi.

Baca Juga: Acuh Tak Acuh pada KPK, Inikah yang Disebut Jokowi Tak Ada Beban?

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya