Barang Sitaan Negara Senilai Rp3,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jabar

Barang yang dimusnahkan itu mulai baju hingga miras

Bandung, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan barang sitaan milik negara (BMN) eks penindakan senilai Rp3,2 miliar. Pemusnahan BMN itu dilakukan secara simbolis di halaman Kantor DJBC Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu(11/12).

1. Barang yang dimusnahkan hasil penindakan Bea Cukai sejak 2017 hingga 2018

Barang Sitaan Negara Senilai Rp3,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai JabarIDN Times/Yogi Pasha

Kepala Kantor DJBC Jabar Saipullah Nasution mengatakan, pemusnahan barang milik negara eks penindakan ini merupakan barang sitaan yang dilakukan di sepanjang 2017 hingga 2018 atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

"Semua ini barang sitaan sejak 2017 hingga 2018. Kegiatan pemusnahan setelah kantor kanwil DJBC Jabar mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan," kata Saipullah.

2. Barang yang dimusnahkan mulai pakaian bekas, tembakau, rokok, hingga cairan vape

Barang Sitaan Negara Senilai Rp3,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai JabarIDN Times/Yogi Pasha

Saipullah mengatakan, pemusnahan barang milik negara (BMN) ini terdiri dari pakaian bekas sebanyak 483 Ball atau seberat 45,7 ton, 3.558 botol miras berbagai merek, tembakau iris sebanyak 103.885 gram, rokok dan cerutu sebanyak 54.636 batang, dan liquid vape sebanyak 253 botol.

"Barang sitaan ini ada yang dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin. Pemusnahan akan dikelola oleh perusahaan yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan DJBC Jabar," ujar dia.

3. Kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai Rp1,5 miliar

Barang Sitaan Negara Senilai Rp3,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai JabarIDN Times/Yogi Pasha

Hasil penindakan Kanwil DJBC Jabar terhadap barang milik negara ini mencapai Rp3,2 miliar dan diperkirakan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sekitar Rp1,5 miliar.

Tidak hanya itu, pemusnahan barang tersebut juga telah menyelamatkan generasi bangsa dari dampak kerugiaan immaterial yang bisa ditimbulkan dikehidupan sosial. Misalnya, ribuan botol minuman keras jika berhasil beredar di masyarakat diyakini dapat menimbulkan tindak kriminal. 

Selain itu, ancaman kesehatan masyarakat atas beredarnya pakaian bekas eks impor mengingat importasi pakaian bekas secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas karena untuk kepentingan nasional dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup dari kandungan bibit penyakit yang membahayakan yang mungkin akan ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut.

4. Berhasil mengamankan 22 moge dan dilelang

Barang Sitaan Negara Senilai Rp3,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai JabarIDN Times/Yogi Pasha

Selain memusnahkan BMN eks penindakan, Kanwil DJBC Jabar juga berhasil mengamankan dan melelang kendaraan roda dua (moge) berbagai merek seperti Harley Davidson dan Ducati. 

Saipullah mengungkapkan, penemuan 22 Moge itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan operasi lodaya dan menemukan sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

"Penanganan perkaranya sudah diselesaikan secara administrasi karena tidak ada tersangka. Dari 22 Moge, 13 dilakukan proses lelang dan 7 dihibahkan kepada Polda Jabar sebagai kendaraan operasional pengawalan dan 2 Moge juga dihibahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar," kata dia.

Baca Juga: Selain Cukai Rokok, DJBC Jabar Incar Potensi Pendapatan Liquid Vape

5. Moge langsung dihibahkan kepada Kejati Jabar

Barang Sitaan Negara Senilai Rp3,2 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai JabarIDN Times/Yogi Pasha

Selesainya proses administrasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan roda dua (Moge) merek Harley Davidson, Kepala Kanwil DJBC Jabar Saipullah Nasution langsung menyerahkan secara simbolis kepada Kejaksaan Agung Rl c.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penggunaan Moge itu telah ditetapkan statusnya sebagai pengguna BMN pada Kejaksan Agung RI oleh Menteri Keuangan RI.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Baca Juga: Bea Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp11 M 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya