Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Santri Juga Tidak Boleh Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan tidak ada dispensasi bagi santri pada masa aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pemprov Jabar sampai sekarang masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Adapun pernyataan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin terkait dispensasi mudik bagi santri baru bersifat usulan. Selain itu, usulan itupun hingga saat ini belum ada aturan tertulis baru dari Pemerintah Pusat.
"Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut," kata Uu di sela Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu melalui keterangan pers, Rabu (28/4/2021).
Dia memastikan masih berpedoman dengan aturan pemerintah yang terakhir di mana semua orang tidak diperkenankan mudik.
1. Kalau mau mudik silakan, tapi sebelum 6 Mei 2021
Dia menjelaskan, di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadan. Pesantren memadatkan pembelajaran agar santri dapat pulang lebih awal. Sehingga, mereka baru bisa pulang setelah 20 Ramadan. Sementara bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadan maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.
Maka sebelum tanggal 6 Mei 2021, Uu menyarankan pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri dari sekarang. Apalagi sebelum tanggal 6 Mei, yang diberlakukan Pemda Provinsi Jabar barulah pengetatan mudik.
Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Misalkan negatif Covid-19 berdasarkan rapid antigen, GeNose atau PCR. Ataupun syarat- syarat umum lainnya selama masa pandemi. Uu juga menyebut bahwa personl gabungan telah menyiapkan 133 posko mudik.
“Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas COVID-19," kata Uu.
2. Informasi santri boleh mudik di media sosial kurang tepat
Wagub Uu menyesalkan disinformasi di media sosial mengenai pengecualian santri dalam mudik lebaran tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat.
“Kami menyesalkan banyak informasi di medsos beredar, seolah memperbolehkan mudik, seolah presiden bicara. Kalau enggak baca beritanya, jadi seolah membolehkan, padahal tidak,” tutupnya.
3. Boleh mudik tapi hanya di daerah aglomerasi saja
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) Hery Antasari menegaskan tidak ada mudik di wilayah aglomerasi di Jabar, tetapi sebagai gantinya warga yang berada di dalam aglomerasi bisa melakukan kegiatan perjalanan.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memperbolehkan moda transportasi beroperasi di dalam dua wilayah aglomerasi Jabar selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Aglomerasi tersebut yakni Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang. Kemudian aglomerasi Bodebek yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi.
"Yang dibatasi perjalanan antar kota, antar provinsi dalam rangka mudik atau pun wisata. Tapi ada yang dikecualikan untuk pelaku perjalanan di dalam aglomerasi, bukan berarti mudiknya diperbolehkan di dalam aglomerasi," kata Hery.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Warga Siap Cari Alternatif untuk Bisa Pulang Kampung
Baca Juga: Jangan Bingung! Polda Jabar Izinkan Warga Bandung Raya Mudik Lokal