Terbukti Korupsi, Sunjaya Purwadisastra Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pada 2019 dia sudah divonis hukuman lima tahun penjara

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun kurungan penjara kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diputus bersalah karena telah menerima suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp64 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama," kata Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya, Jumat (18/8/2023).

Selain pidana penjara selama tujuh tahu, Sunjaya pun didenada Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.

1. Samarkan harta korupsi dengan membeli tanah, bangunan, hingga kendaraan

Terbukti Korupsi, Sunjaya Purwadisastra Divonis Tujuh Tahun PenjaraIlustrasi koruptor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam putusan majelis hakim, Sunjaya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap senilai Rp64 miliar. Rinciannya yaitu Rp53 miliar yang berasal setoran SKPD dan Rp11 miliar dari setoran pengusaha.

Dari uang tersebut, Sunjaya kemudian menyamarkan hartanya dengan cara melalukan TPPU. Total uang korupsi yang Sunjaya samarkan sebesar Rp36 miliar dengan rincian puluhan aset tanah dan bangunan serta dua unit kendaraan.

2. Bebas dari tuntutan bayar denda Rp30 miliar

Terbukti Korupsi, Sunjaya Purwadisastra Divonis Tujuh Tahun PenjaraIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, majelis hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp30 miliar subsidair 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan majelis hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp66 miliar, semantara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp64 miliar.

Sunjaya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Juga Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Serta Pasal Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

3. Sunjaya sebelumya sudah divonis hukuman lima tahun penjara pada kasus lain

Terbukti Korupsi, Sunjaya Purwadisastra Divonis Tujuh Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ketika hakim ketua memutuskan hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya. Sunjaya dijatuhi hukuman lima tahun kurangan dan denda Rp200 juta. Jika denda ini tidak dibayar maka Sunjaya harus menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.

Selain hukuman kurungan penjara, hak Sunjaya untuk mengikuti perpolitikan akan dicabut selama lima tahun. Sedangkan masa kurungan di penjara yang diterima Sunjaya pasca putusan ini akan dikurangi dengan kurungan yang selama ini diterima selama proses sidang.

Hakim ketua pun kemudian menjelaskan bahwa terdakwa bisa mengajukan banding jika tidak menerima putusan majelis hakim. Namun, Sunjaya langsung menegaskan bahwa dia menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan keberatan.

Baca Juga: Empat Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Baca Juga: 237 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya