237 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Narapidana korupsi hanya mendapatkan pengurangan hukuman

Bandung, IDN Times - Sebanyak 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan hak remisi HUT ke-78 RI. Ratusan koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) satu.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dalam remisi HUT ke-78 RI ini tidak ada narapidana di Lapas Sukamiskin yang dinyatakan bebas atau RU dua. Semuanya hanya dapat RU satu.

"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari RU satu semuanya, yang bebas tidak ada," ujar Kunrat, Kamis (17/8/2023).

1. Narapidana korupsi tidak ada yang dapat remisi bebas

237 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-78 RIIDN Times/Santi Dewi

Kunrat menjelaskan, RU satu ini merupakan pengurangan masa tahanan dengan jumlah satu hingga enam bulan. Berdasarkan data yang ia terima, narapidana korupsi yang mendapatkan RU satu sebesar satu bulan ada 17 orang, untuk yang mendapatkan RU dua bulan ada 38 orang. Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 152 orang.

"Narapidana yang mendapatkan remisi empat bulan ada 18 orang, lima bulan ada limaorang, dan enam bulan ada tujuh orang. Kalau RU dua itu nol," katanya.

2. Lapas Sukamiskin sebelumnya mengusulkan narapidana yang berhak dapat remisi

237 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-78 RIKepal Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kunrat mengatakan, Lapas Sukamiskin telah mengusulkan beberapa narapidana yang berhak mendapatkan remisi 17 Agustus 2023 kepada pemerintah pusat. Usulan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai remisi di hari kemerdekaan.

"Usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait tindak pidana korupsi Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 2006 sebanyak lima orang. Usulan Remisi Umum 17 Agustus 2023 terkait tindak pidana korupsi Pasal 34a ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 2012 sebanyak 202 orang," kata dia.

3. Total penghuni Lapas Sukamiskin ada 325 orang

237 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-78 RIinstagram.com/miftafauzie

Untuk jumlah total narapidana kasus korupsi dan beberapa lainnya di Lapas Sukamiskin sendiri ada 325 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada satu orang terpidana korupai yang statusnya masih sebagai tahanan, belum narapidana. 

"Jumlah isi penghuni Lapas Kelas Satu Sukamiskin per tanggal 14 Agustus 2023 adalah 325 orang, terdiri dari; narapidana 324 orang, dan ada satu orang tahanan," kata dia.

Baca Juga: Napi Korupsi Salat Iduladha di Lapas Sukamiskin, Kurban 10 Ekor Sapi 

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2023

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya