Empat Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Bebasnya narapidana karena remisi 17 Agustus

Bandung, IDN Times - Empat narapidana kasus korupsi hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Mereka bebas setelah sebelumnya mendapatkan remisi perayaan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, ke empat narapidana itu masing-masing bernama Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Nyoman, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

1. Para narapidana ini masih wajib lapor

Empat Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, ke empat narapidana itu masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya, dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso General Manager PT Adimulia Agrolestari yang terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit. Serta ada Nyoman Damantra mantan politikus dari PDIP yang menerima uang Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek Impor Produk Hortikultura (RIPH).

2. Terdapat 237 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Empat Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya 237 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan hak remisi HUT ke-78 RI. Ratusan koruptor ini hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) satu.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, dalam remisi HUT ke-78 RI ini tidak ada narapidana di Lapas Sukamiskin yang dinyatakan bebas atau RU dua. Semuanya hanya dapat RU satu.

"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 237 orang, terdiri dari RU satu semuanya, yang bebas tidak ada," ujar Kunrat, Kamis (17/8/2023).

3. Narapidana korupsi tidak ada yang dapat remisi bebas

Empat Koruptor Bebas Bersyarat dari Lapas SukamiskinIDN Times/Azzis Zulkhairil

Kunrat menjelaskan, RU satu ini merupakan pengurangan masa tahanan dengan jumlah satu hingga enam bulan. Berdasarkan data yang ia terima, narapidana korupsi yang mendapatkan RU satu sebesar satu bulan ada 17 orang, untuk yang mendapatkan RU dua bulan ada 38 orang. Sedangkan untuk narapidana yang mendapatkan remisi tiga bulan ada 152 orang.

"Narapidana yang mendapatkan remisi empat bulan ada 18 orang, lima bulan ada limaorang, dan enam bulan ada tujuh orang. Kalau RU dua itu nol," katanya.

Baca Juga: Setya Novanto Dapat Remisi Tiga Bulan di HUT ke-78 RI 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya