Segera Laporkan Jika Ada Bukti Pungli Penanganan COVID-19 di Bandung

Jangan sampai ada oknum manfaatkan pandemik ini

Bandung, IDN Times - Waki Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau dinas terkait ketika menemukan upaya pungutan liar (pungli) dalam penanganan pasien terpapar COVID-19.

Laporan dugaan pungli bisa dilakukan mulai dari penanganan di rumah sakit, atau ketika pasien meninggal dan dimakamkan di TPU khusus COVID-19. Sebab, keluarga pasien COVID-19 tidak diwajibkan membayar karena semua ditanggung pemerintah.

"Mangga (silakan) sampaikan. Kami akan lakukan investigas secara internal (terkait pungli)," ujar Yana kepada wartawan, Seni (12/7/2021).

Menurutnya, penyelidikan bakal dilakukan oleh dinas terkait, termasuk dalam persoalan pemakaman jenazah di TPU Cikadut. Sebab oknum pungli disebut pegawai harian lepas (PHL) yang sebelumnya diangkat oleh dinas tata ruang (Distaru).

1. Pengusutan kasus diserahkan ke kepolisian

Segera Laporkan Jika Ada Bukti Pungli Penanganan COVID-19 di BandungIDN Times/Yogi Pasha

Terkait dengan kasus pungutan yang kemudian berdamai antara korban dan oknum, Yana menyebut bahwa pengusutan ini menjadi domain kepolisian. Sebab, jika benar ada pungli itu sudah menyalahi aturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung.

"Kebijakannya ada di sana (kepolisian). Kalau pengawasan kami juga sudah ada UPT (unit pelaksana tugas) yang jadi mata dan telinga dinas juga yah," ungkap Yana.

Baca Juga: Pungli di TPU Cikadut, Polisi dan Kejaksaan Diminta Usut Tuntas!

2. Kepolisian klaim tidak ada pungli di TPU Cikadut

Segera Laporkan Jika Ada Bukti Pungli Penanganan COVID-19 di BandungPemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Cikadut meningkat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pungutan liar yang terjadi kepada keluarga korban COVID-19 yang dikuburkan di TPU Cikadut tidak mengandung unsur pelanggaran. Sebab, perwakilan keluarga pasien atas nama Yunita disebut telah bermufakat dengan pihak yang menguburkan jenazah.

Ulung menjelaskan, pemakaman kepada keluarga Yunita dilakukan pada malam hari. Kondisinya saat ini pihak TPU Cikadut sedang kekurangan personil yang bertugas untuk memakamkan jenazah karena korban hendak dikuburkan bisa mencapai puluhan.

Selain jumlah jenazah yang masuk ke TPU Cikadut menumpuk, beberapa personil yang ditugaskan pun terpapar virus corona. Sehingga jumlah pekerja semakin berkurang baik siang maupun malam hari.

Pada saat itu, lanjut Ulung, pihak keluarga yang bersangkutan meminta agar pemakaman bisa dipercepat. Kemudian ada masyarakat yang ingin membantu untuk mempercepat pemakaman tersebut.

"Akhirnya pakai masyarakat kemudian terjadilah kesepakatan antara Bu Yunita dengan masyarakat sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," ujar Ulung.

Baca Juga: Pungli TPU Cikadut, Pengakuan Ahli Waris: Tarif Siang dan Malam Beda!

Baca Juga: Berdalih Kurang SDM, Polisi Sebut Pungli di TPU Cikadut Tak Melanggar

3. Kasus tidak memenuhi adanya unsur pemerasan

Segera Laporkan Jika Ada Bukti Pungli Penanganan COVID-19 di BandungIlustrasi pemakaman di TPU Cikadut. IDN Times/Debbie Sutrisno

Karena ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak, lanjut Ulung, maka tidak ada unsur pemerasan dalam kasus tersebut. Terlebih kepolisian sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan bahwa informasi yang beredar mengenai makam non-muslim berbayar dan muslim tidak, itu tidak benar.

"Tidak ada yang dilanggar (atas pungli di Cikadut)," papar Ulung.

Atas kejadian ini, Ulung pun meminta Pemkot Bandung agar menambah personil di TPU Cikadut untuk pemakaman jenazah COVID-19. Terlebih saat ini jumlah jenazah yang harus dimakamkan di TPU tersebut meningkat.

Baca Juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Korban: Biaya Ditarif, Bukan Sukarela

Baca Juga: Pemkot Bandung Pecat Petugas Makam yang Ambil Pungli di TPU Cikadut

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya