Ridwan Kamil Siapkan Pergub untuk Aturan Penjualan Rokok

Kebijakan ini akan menuai banyak polemik

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah membuat tiga peraturan daerah (Perda) baru. Salah satu Perda yang dibuat adalah terkait dengan penjualan rokok maupun tempat umum untuk merokok.

Melalui perda ini Pemprov Jabar ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Meski demikian, perda ini disebut belum begitu kuat. Untuk itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang di dalamnya terdapat aturan yang lebih teknis.

1. Aksi di lapangan akan menyesuaikan peraturan

Ridwan Kamil Siapkan Pergub untuk Aturan Penjualan RokokIDN Times/Debbie Sutrisno

Emil, sapaan Ridwan Kamil, menuturkan, perda yang baru disusun merupakan landasan awal yang kemudian harus dieksekusi dengan adanya pergub. Dari pergub kemudian bisa dibentuk Peraturan bupati/Wali kota yang bisa dijalankan di setiap daerah.

"Dari pergub kita akan masukan mengenai tata cara penjualan, kemudian sanksi juga," ujar Emil ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/3).

Baca Juga: Ini Jawaban Menkeu Soal Permintaan Millennial Menaikkan Cukai Rokok

2. Menuai banyak dinamika

Ridwan Kamil Siapkan Pergub untuk Aturan Penjualan Rokokunsplash.com/@pawel_czerwinski

Mantan wali kota Bandung ini menuturkan, peraturan mengenai rokok dalam bentuk apa pun tidak mudah. Sebab dalam aturan ini tidak hanya akan menentukan satu hal yang berkaitan dengan tempat penjualan rokok semata, tapi banyak hal lain termasuk dengan tindakan yang bisa diberikan kepada mereka yang menjual.

"Beri kami waktu untuk mengubah ini (perda) menjadi pergub, karena aturan itu jadi langkah aktif," paparnya.

Baca Juga: Perda Baru Mengenai Aturan Penjualan Rokok di Jabar Masih Diragukan

Baca Juga: Naik Sepeda Motor Sambil Merokok, Ada Sanksi Hukumnya Lho!

3. Aturan seperti ini bukan barang baru

Ridwan Kamil Siapkan Pergub untuk Aturan Penjualan Rokokpexels.com/irina iriser

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Yogi Suprayogi pesimistis dengan implementasi peraturan daerah (Perda) baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengenai aturan penjualan rokok maupun tempat khusus untuk masyarakat merokok. Sebab aturan seperti ini sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan hingga pemerintah pusat.

Namun, kebijakan tersebut sangat minim implementasi sehingga aturan yang ada nampak tidak terasa pada aktualisasi di lapangan.

Terkait dengan izin penjualan rokok yang diusung dalam perda baru, Yogi mengimbau Pemprov Jabar agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebab implementasi di daerah menjadi kunci agar perda ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Meskipun, Yogi melihat masih banyak pemerintah daerah yang masih menjadikan penjualan rokok sebagai salah satu pendapatan daerah yang cukup tinggi. Berdasarkan hal tersebut, bisa jadi ada pemerintah kabupaten/kota yang memungkinkan menolak implementasi dari perda baru.

"Semua butuh perhatian dari pemerintah daerah, tidak bisa hanya dari pusat saja. Saya agak pesimis dengan peraturan daerah tentang rokok ini," ujar Yogi saat dihubungi.

Baca Juga: Cukai Rokok Masih Jadi Salah Satu Pendapatan Terbesar di Indonesia

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya