Ridwan Kamil Ingin Ajukan PSBB untuk Seluruh Provinsi Jabar

Jabar upayakan seluruh daerah terapkan PSBB meski parsial

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat (Jabar). Hal ini disampaikan Emil usai menggelar rapat secara daring yang diikuti Wali Kota Bandung, Wali Kota Cimahi, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, dan Sekda Bandung Barat, akhir pekan kemarin.

Emil menuturkan, dengan pengajuan PSBB provinsi maka nantinya tidak hanya kabupaten/kota yang berada di kawasan metropolitan saja yang bisa menerapkan PSBB. Tapi, daerah nonmetropolitan di luar kawasan Bandung Raya dan Bodebek (Bogor, Bekasi, Depok) bisa menjalankannya.

"PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah nonmetropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi," ujar Emil.

1. Ingin membuat payung hukum untuk PSBB di lingkup provinsi

Ridwan Kamil Ingin Ajukan PSBB untuk Seluruh Provinsi JabarDok.Humas Jabar

Emil menyebut, untuk pengajuan PSBB selama ini administrasinya cukup panjang. Maka daerah di Bandung Raya khususnya bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang nonmetropolitan.

Sedangkan daerah metropolitan yang sekarang sudah menjalankan PSBB bisa melanjutkan karena sudah dapat izin dari Kementerian Kesehatan.

"Yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena prilakunya berbeda dengan nonmetropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," tuturnya.

2. PSBB di daerah nonmetropolitan bisa dilakukan secara parsial

Ridwan Kamil Ingin Ajukan PSBB untuk Seluruh Provinsi JabarANTARA FOTO/Arnas Padda

Dirinya menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," pungkasnya.

3. Lima kepala daerah Bodebek sepakat perpanjang PSBB

Ridwan Kamil Ingin Ajukan PSBB untuk Seluruh Provinsi JabarPenegakkan PSBB di Depok (IDN Times/ Rohman Wibowo)

Sementara itu, lima kepala daerah, yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan kembali mengusulkan pemberhentian sementara kereta rel listrik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona.

"Kami lima kepala daerah akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu petang, dilansir Antara.

Lima kepala daerah Bodebek sepakat memperpanjang masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu, yaitu 28 April 2020.

Ade Yasin menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi virus corona (COVID-19) yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus itu di dalam KRL.

"Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL. Dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," ujarnya.

4. Usulan pemberhentian KRL masih sulit

Ridwan Kamil Ingin Ajukan PSBB untuk Seluruh Provinsi JabarSejumlah penumpang menggunakan masker dan duduk berjarak di dalam gerbong KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA/Arif Firmansyah

Sebelumnya, usulan Ade Yasin bersama empat kepala daerah lain di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

Menurutnya, dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan akan tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai Sabtu (18/4) dengan pola operasi yang sama sejak pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota sekitarnya.

Jam operasional KRL adalah pukul 06.00-18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Banyak Pabrik Tetap Beroperasi Tanpa Lakukan Rapid Test Terlebih Dulu

Baca Juga: Kepala Daerah di Bodebek Sepakat PSBB Diperpanjang 14 Hari  

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya