Kepala Daerah di Bodebek Sepakat PSBB Diperpanjang 14 Hari  

Mereka juga mengusulkan kembali KRL untuk disetop sementara

Bogor, IDN Times - Para kepala daerah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari. Perpanjangan akan dilakukan setelah PSBB tahap I berakhir pada 28 April 2020, besok.

"Sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi," kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu(26/4), seperti dilansir Kantor Berita Antara, Senin(27/4).

1. Segera mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi

Kepala Daerah di Bodebek Sepakat PSBB Diperpanjang 14 Hari  Dok. Biro Pers Kepresidenan

Ade menyebutkan, lima kepala daerah Bodebek akan menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik. Hal itu penerapan PSBB di Bodebek yang sudah berjalan sejak 15 April 2020 dinilai kurang efektif.

"Kurang efektif karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," kata perempuan yang juga merupakan Ketua Gugus Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

2. PSBB Tahap I kurang berjalan maksimal karena banyak aturan yang tidak harmonis

Kepala Daerah di Bodebek Sepakat PSBB Diperpanjang 14 Hari  Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) memantau operasional perjalanan KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Ade Yasin mengatakan, PSBB di Bodebek juga tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di kementerian. Seperti halnya kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.

"Muatan peraturannya masih tumpeng-tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian," katanya.

Misalnya terkait dengan masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga peraturan kepala daerah tidak berlaku.

Selain itu, operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasionalnya sehingga tidak ada kekhawatiran konsumen lari ke pasar ataupun masyarakat yang masih beroperasi di saat yang lainnya tutup.

3. PSBB tahap 2, lima kepala daerah kembali usulkan operasional KRL disetop

Kepala Daerah di Bodebek Sepakat PSBB Diperpanjang 14 Hari  Sejumlah penumpang berjalan di dekat gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA/Arif Firmansyah

Ade mengungkapkan, pada PSBB tahap kedua nanti, lima kepala daerah penyangga ibu kota DKI Jakarta juga sepakat akan kembali mengusulkan pemberhentian sementara operasional kereta rel listrik (KRL) demi mencegah penyebaran virus corona.

"Kami lima kepala daerah akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB," kata Ade.

Ia menyayangkan tidak adanya perubahan operasional KRL Jabodetabek saat penerapan PSBB dengan sebelum diterapkan PSBB.

"Paling tidak membatasi, menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian menggunakan KRL," ujar dia.

4. Pasien positif COVID-19 di Kabupaten Bogor banyak tertular dari KRL

Kepala Daerah di Bodebek Sepakat PSBB Diperpanjang 14 Hari  Sejumlah penumpang menggunakan masker dan duduk berjarak di dalam gerbong KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA/Arif Firmansyah

Ade Yasin menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi virus corona (COVID-19) yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus itu di dalam KRL.

"Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL. Dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," ujarnya.

Sebelumnya, usulan Ade Yasin bersama empat kepala daerah lain di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

Menurutnya, dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya