Perusahaan Akumobil yang Lakukan Penipuan Tak Terdaftar di OJK

Konsumen jangan mudah goyah dengan berbagai hadiah yah

Bandung, IDN Times - Perusahaan yang melakukan penipuan penjualan mobil dengan harga miring, Akumobil, mengklaim telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnisnya. Namun hal ini disanggah oleh Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan.

Menurutnya, selama ini OJK tidak pernah menerbitkan izin atas nama perusahaan tersebut. Sebab, Akumobil tidak bergerak di bidang keuangan maupun investasi yang menjadi tugas dalam pengawasan OJK. Akumobil lebih pada penjualan kendaraan yang berarti berada di bawah Kementerian Perdagangan izinnya.

"Jadi kalau Akumobil melakukan flash sale itu bukan jasa keuangan. Itu perdagangan biasa," ujar Triana dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/11).

1. Klaim yang dilakukan Akumobil tidak tepat

Perusahaan Akumobil yang Lakukan Penipuan Tak Terdaftar di OJKIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, dalam penawaran produk kepada konsumen perusahaan ini kerap menyisipkan nama OJK yang ikut mengawasi tata cara dagang Akumobil. Namun, Triana menyebut selama ini perusahaan tersebut pun tidak pernah mengajukan izin karena memang terdapat dalam ranah yang berbeda.

"Karena dia (Akumobil) bukan perusahaan keuangan," ujarnya.

Dari data yang dihimpun OJK, perizinan perusahaan ini memang melalui Kementerian Perdagangan yang kemudian dikeluarkan lewat Online Single Submission (OSS). Dengan demikian selama ini OJK tidak pernah mengawasi Akumobil.

2. Berawal dari keluhan masyarakat

Perusahaan Akumobil yang Lakukan Penipuan Tak Terdaftar di OJKDok.IDN Times/Istimewa

Triana menuturkan, kejanggalan perusahaan ini dalam melakukan jual beli mobil berawal dari keluhan masyarakat yang datang maupun menghubungi OJK sekitar Juni-Juli. Mendapat informasi ini OJK kemudian melaporkan hal tersebut ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk diteliti lebih lanjut. Hingga kemudian SWI memasukan Akumobil dalam salah satu perusahaan investasi ilegal.

Pada awal Agustus, SWI pun telah mengeluarkan siaran pers agar perusahaan Akumobil menghentikan operasional jual beli karena diprediksi merugikan konsumen. "Tapi pada September dia kembali mengklaim bahwa OJK telah mengeluarkan Akumobil dari daftar perusahaan ilegal," papar Triana.

Pada 7 Oktober Akumobil kemudian mendapatkan izin. Namun, izin tersebut bukan terkait dengan OJK melainkan izin berdagang.

3. Tidak akan melaporkan pencatutan OJK oleh Akumobil ke kepolisian

Perusahaan Akumobil yang Lakukan Penipuan Tak Terdaftar di OJKIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski nama OJK dicatut oleh Akumobil sebagai lembaga pengawas dalam menjalankan perusahaan, Triana memastikan pihaknya tidak akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Terlebih saat ini pemilik Akumobil telah diciduk polisi karena melakukan penipuan kepada konsumen.

"Sekarang juga kan kasus ini sedang ditangani kepolisian," kata dia.

4. Masyarakat diimbau lebih waspada terkait iming-iming investasi

Perusahaan Akumobil yang Lakukan Penipuan Tak Terdaftar di OJKPixabay.com/TheDigitalWay-3008341

Atas kejadian ini, OJK kembali mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap perusahaan yang mengiming-imingi barang atau uang dalam setiap transaksi yang dilakukan dengan mendapat keuntungan menggiurkan. Ketika ada perusahaan seperti ini konsumen harus waspada dan terlebih dahulu mencari kebenarannya ke sejumlah lembaga atau pihak lain yang bisa dipercaya.

"Harus dilihat dengan 2L, legal dan logis. Yang paling utama adalah logis ga itu kalau ada yang menjanjikan sesuatu," pungkas Triana.

Baca Juga: Penipuan Mobil Murah, Dirut Fintech Akumobil Resmi Berstatus Tersangka

Baca Juga: [BREAKING] Ratusan Pegawai RSUD Al-Ihsan Demo Tuntut Kepastian Status

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya