Lahan Bandung Zoo akan Jadi Milik Pemerintah Kota

Masih banyak aset milik pemkot tidak tersertifikasi

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau sejumlah lahan yang saat ini masih jadi sengketa atau belum disertifikatkan. Ada tiga lokasi yang didatangi di antaranya Taman Lalu Lintas dan Kebun Binatang Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pemerintah pusat sudah meminta agar pemerintah daerah bisa mengamankan aset yang selama ini belum jelas surat menyuratnya. Di tiga titik tersebut, Pemkot Bandung sudah menancapkan plang bahwa lahan tersebut bukan milik masyarakat umum.

"Adapun sertifikasinya sedang kami urus. Ini dari dulu punya pemkot dan sekarang kami sedang pengamanan ya, jangan dibalik. Jadi ini punya pemkot, sedang kami amankan, disertifikasi," ujar Oded usai melakukan peninjauan, Selasa (7/9/2021).

1. Ada 10 aset lagi yang sedang diusahakan kepemilikannya

Lahan Bandung Zoo akan Jadi Milik Pemerintah KotaIDN Times/Yogi Pasha

Menurut Oded, banyak aset yang seharusnya milik Pemkot Bandung tapi digunakan pihak lain. Karena sertifkatnya belum jelas, Pemkot tidak bisa mengkalim bahwa itu milik pemerintah.

Untuk saat ini setidaknya ada 10 aset yang akan coba dilegalkan. Di antaranya adalah kantor kelurahan Cigening, TPU Gumuruh, Menara Babakan Sari, area selatan sarana olahraga Gedebage, tanah pengganti SDN Cikadut, kantor Kelurahan Cibining, dan kantor KUA Kecamatan Batununggal.

"Untuk kebun binatang kan sekarang statusnya belum jelas. Insya Allah kita suah ketemu juga sama pengelola yayasan," kata Oded.

2. Upayakan seluruh aset pemda sudah tersertifikasi pada 2024

Lahan Bandung Zoo akan Jadi Milik Pemerintah Kotatamanlalulintasbandung.com

Oded pun akan mengupayakan peralihan aset ini bisa selesai seluruhnya. Dengan harapan pada 2024 seluruh aset yang belum jelas sertifikatnya bisa diambil alih. Penertiban ini penting sehingga Pemkot bisa lebih leluasa dalam menjalankan program yang berkaitan dengan kepemilikan aset.

"Kita mendorong pemerintah termasuk juga kementerian lembaga pemerintah daerah untuk mensertifikatkan tanah ataupun aset milik negara yang belum seperti sertifikat dengan target nanti sampai dengan 2024 sudah disertifikatkan. Di mana sertifikat adalah merupakan bentuk legal lahir dari pengamanan aset.

3. Permudah pendaftaran aset lewat PTSL

Lahan Bandung Zoo akan Jadi Milik Pemerintah KotaDoc. Pribadi

Pemkot Bandung terus bersinergi untuk memberiku pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat. Khusus bidang pertanahan, Pemkot Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyinergikan sekaligus berkolaborasi kebijakan dan strategi pelaksanaan program.

Salah satunya, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan kegiatan pendaftaran secara serentak meliput objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan atau desa. Selain itu, bertujuan untuk pemetakan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah didaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang tanah.

"Ada program PTSL itu tentunya memberikan kemudahan dan manfaat besar bagi pemerintah kota maupun masyarakat," Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan menerangkan, sinergitas kebijakan salah satunya PTSL menjadi penting karena memberikan dampak positif yang besar.

"Sengketa pertanahan berkurang juga mendukung one map policy peta skala besar sampai 1:1.000," bebernya.

Selain itu, ia mengatakan, bisa menyelesaikan permasalahan batas administrasi desa atau kelurahan dan pastinya mendukung program strategis nasional untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Baca Juga: Pemkot Bandung Izinkan 330 Sekolah Gelar PTM pada 8 September 

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Normalisasi Sungai Cipedes 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya