Bapak-Anak Kompak Jadi Kurir Sabu karena Kebutuhan Ekonomi

Mereka sudah bekerja selama empat bulan

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap bapak dan anak yang menjadi kuris sabu di wilayah Bandung. Keduanya diamanankan pada akhir Agustus 2023.

Wakil Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi mengatakan, bapak dan anak inisial DR dan TK mengaku telah mengedarkan barang tersebut selama empat bulan.

"Kami amankan bapak inisial DR dan anak perempuannya inisial TK, kedua orang ini sebagai kurir, tukang tempel," kata Herry di Polda Jabar, Jumat (1/9/2023). 

 

1. Jual sabu di sekitar Bandung Raya

Bapak-Anak Kompak Jadi Kurir Sabu karena Kebutuhan EkonomiIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Herry menyebut, kedua orang tersebut menjadi kurir narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sejauh ini mereka baru menjual barang haram tersebut di sekitar Bandung Raya. 

"Pendistribusian Bandung dan mereka mengaku untuk kebutuhan rumah tangga," ungkapnya.

2. Polda Jabar amankan 1 kg sabu dan 2 kg ganja dari lima tersangka

Bapak-Anak Kompak Jadi Kurir Sabu karena Kebutuhan EkonomiIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain DR dan TK, Ditres Narkoba Polda Jabar juga menangkap tiga orang lain inisial CI, EA, dan EA dengan kasus yang serupa. Mereka diamanankan di wilayah Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bandung.

"Jadi Ditres Narkoba Polda Jabar dua pekan belakangan ini bulan Agustus berhasil mengungkap empat kasus dengan jumlah tersangkanya lima orang di mana ada satu orang tersangka perempuan," ujarnya.

Dari para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 1,4 Kg Sabu, 2 Kg Ganja, timbangan digital, hingga ponsel.

"Sabu itu 1.422 gram, Ganja 2.033 gram, 6 timbangan digital, dan 5 hp" tuturnya.

3. Bisa dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara

Bapak-Anak Kompak Jadi Kurir Sabu karena Kebutuhan EkonomiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman bisa pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat pidana 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar" pungkasnya.

Baca Juga: Napi di Lapas Banceuy Paksa Ibunya Kirim Kue yang Berisi Sabu

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya