Bandung Masuk Level 3 PPKM, Ini Sejumlah Aturan yang Bisa Direlaksasi 

Yuk tetap jaga prokes kalian selama PPKM

Bandung, IDN Times - Kawasan aglomerasi Bandung Raya akhirnya mampu keluar dari level 4 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kota Bandung saat ini sudah berada di level 3.

Lantas relaksasi aturan apa saja yang bisa diterapkan pada suatu daerah yang masuk level 3?

1. Kegiatan PTM bisa diselenggarkan secara terbatas

Bandung Masuk Level 3 PPKM, Ini Sejumlah Aturan yang Bisa Direlaksasi IDN Times / Istimewah

Berdasarkan Inmendagri nomor 35 tahun 2021 yang berlaku hinga 30 Agustus 20201, salah satu yang bisa dijalankan adalah pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) terbatas. Meski demikian ada pembatasan ketika satuan pendidikan melaksanakan PTM yakni dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdasarkan Inmendagri tersebut dikutip IDN Times, Selasa (24/8/2021).

Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Kafe dan restoran dengan area terbuka bisa dine in hingga 25 persen

Bandung Masuk Level 3 PPKM, Ini Sejumlah Aturan yang Bisa Direlaksasi https://www.instagram.com/sejiwacoffee/

Tito menuturkan, untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengankapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat denganmaksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

"restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," ujar Tito.

3. Pengunjung ke mal bisa sampai 50 persen

Bandung Masuk Level 3 PPKM, Ini Sejumlah Aturan yang Bisa Direlaksasi Ilustrasi Mal atau pusat perbelanjaan. IDNTimes/Larasati Rey

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.

Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," ungkap Tito.

4. Tempat ibadah bisa didatangi dengan kapasitas 50 persen

Bandung Masuk Level 3 PPKM, Ini Sejumlah Aturan yang Bisa Direlaksasi Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Sementara itu, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaanberjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas.

"Atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," paparnya.

5. Fasilitas olahraga terbuka bisa dibuka tapi maksimal 50 persen kapasitas

Bandung Masuk Level 3 PPKM, Ini Sejumlah Aturan yang Bisa Direlaksasi englandfutsal.com

Kemudian untuk fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Diimbau masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang.

Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga. Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.

"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in)," ungkap Tito.

Untuk fsilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

"Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," pungkasnya.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Level 3, Oded Minta Warga Jangan Euforia

Baca Juga: Oded Muhammad Danial Wali Kota Bandung, Pernah Ikut Merakit Pesawat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya