Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh KBB Geruduk Kantor DPRD

Buruh blokade jalan raya

Bandung Barat - Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) minimal 15 persen tahun depan. Tuntutan itu disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok masyarakat yang terus mengalami kenaikan.

Agar tuntutan tersebut dipenuhi, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja KBB pun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD KBB, Jalan Raya Padalarang, Senin (6/11/2023). Mereka meminta DPRD KBB untuk mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK minimal 15 persen.

Berdasarkan pantauan IDN Times, ratusan buruh melakukan longmarch dari mulai
kawasan industri di Kecamatan Batujajar, Cimareme dan Kecamatan Cipatat. Sekitar pukul 10.00 WIB, massa mulai berdatangan di kawasan DPRD KBB.

Mereka menyampaikan aspirasinya di Jalan Raya Padalarang, sehingga arus lalu lintas sedikit mengalami hambatan. Para menggelar orasi dan meneriakkan yel-yel serta memblokade Jalan Raya Padalarang arah Cianjur.

Pihak kepolisian pun melakukan rekayasa agar lalu lintas tidak tersendat. Kendaraan yang mengarah dari Padalarang dialihkan ke lajur kanan yang biasanya digunakan pengendara dari arah Cianjur menuju GT Padalarang maupun Kota Cimahi.

Sedangkan kendaraan dari arah Cianjur diarahkan Jalan Tagog Padalarang menuju Jalan Panaris dana nantinya keluar di Simpang Susun Padalarang. Baik yang mengarah ke GT Padalarang maupun Kota Cimahi.

1. Buruh minta pemerintah naikan upah 15 persen

Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh KBB Geruduk Kantor DPRD(Bangkit Rizki/IDN Times)

Koordinator aksi, Dede Rahmat mengatakan aksi ini merupakan pemanasan dari perjuangan para buruh untuk menuntut kesejahteraan buruh yang hingga kini belum terpenuhi. Mereka menuntut upah tahun depan naik minimal 15 persen.

"Kita minta upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Aksi ini baru pemanasan karena batas penetapan upah minimum itu tanggal 30 November," ujar Dede.

Dia mengatakan, tuntutan kenaikan upah 15 persen tahun depan itu didasari kenaikan upah sebesar 15 persen itu karena sejumlah harga bahan pokok saat ini mengalami kenaikan. Misalnya, harga beras premium yang telah menyentuh Rp14-15 ribu per kilogram. Kenaikan itu menjadi yang tertinggi sejak krisis moneter tahun 1997. Selain beras, harga bahan bakar minyak atau BBM juga terus meroket.

"Jadi kalau tidak naik buruh akan menderita. Gaji mereka tak akan cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi sulit membayangkan buruh bisa sejahtera kalau gaji tetap seperti sekarang," beber Dede.

2. Buruh desak DPRD KBB terbitkan rekomendasi

Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh KBB Geruduk Kantor DPRD(Bangkit Rizki/IDN Times)

Untuk mewujudkan hal itu, kalangan buru mendesak DPRD Bandung Barat menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, karena perubahan aturan skema penetapan upah diduga akan memberangkatkan buruh.

"PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang Pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law," ujar Dede.

3. Buruh minta Pemkab KBB segera gelar rapat DPK

Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh KBB Geruduk Kantor DPRD(Bangkit Rizki/IDN Times)

Secara khusus, kalangan buruh juga meminta Pemkab Bandung Barat segera menggelar rapat Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten (DPK) dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, menetapkan besaran upah bisa ideal jika mengetahui kebutuhan hidup layak.

"Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita," ucap dia.

Mereka juga meminta ketegasan dari DPRD dan Bupati untuk segera menerbitkan peraturan bupati terkait ketenagakerjaan. Supaya pelanggaran-pelanggaran seperti outsourcing dan penetapan struktur sakal upah bisa ditindak tegas.

"Kita minta dibuatkan Perbup turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Dalam peraturan itu diatur tentang outsourcing dan struktur skala upah. Supaya tidak ada lagi praktik outsourcing dan perusahaan mengabaikan struktur skala upah," tutur Dede.

Baca Juga: Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 Persen

Baca Juga: Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya