Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Rusak Keindahan Kota

Alat sosialisasi politik langgar Perda

Cimahi, IDN Times - Meskipun masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru akan dimulai 28 November 2023, namun para peserta Pemilu seperti para caleg mulai turun gelanggang. Bak curi start dari jadwal kampanye resmi, berbagai propaganda politik telah bertebaran di banyak sudut Kota Cimahi, Jawa Barat.

Tentunya aneka spanduk, baliho dan pamflet itu disebar oleh para caleg atau pun tim suksesnya. Sayangnya aneka alat peraga sosialisasi itu dipasang serampangan.

Misalnya dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik dan aneka tempat umum lainnya.
Para politisi itu seperti tak mengindahkan keindahan lingkungan serta peraturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Perda Kota Cimahi Nom 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, bahwasannya semua jenis reklame, alat sosialisasi, alat peraga, propaganda dilarang ditempatkan di beberapa medium.

"Gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota," kata
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat dihubungi IDNTimes, Sabtu (21/10/2023).

Selain itu, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat juga termuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Itu sebagai landasan dan arahan yang mengatur semua pihak di Kota Cimahi dalam rangka mewujudkan Kota Cimahi yang nyaman, tertib, tentram, bersih, dan indah," ujar Ranto.

1. Alat sosialisasi dilarang dipasang di pohon

Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Rusak Keindahan KotaPetugas Linmas Bersama DLH Kota Cimahi Mencabut Paku di Pohon. (Dok/DLH Kota Cimahi)

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan mengatakan, pada dasarnya pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun. Termasuk yang berhubungan dengan alat sosialisasi politik.

"Pemasangan atribut apapun di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasangn apapun di pohon apalagi dengan dipaku," kata Agus.

Namun diakuinya meskipun belum memasuki masa kampanye resmi berdasarkan tahapan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu), pohon-pohon di Kota Cimahi sudah banyak yang dipasangi alat sosialisasi. Pemerintah pun menyayangkan hal itu.

"Sekarang sudah banyak yang dipasang di pohon padahal itu dilarang. Parahnya ada yang sampai dipaku," ujar Agus.

2. Alat sosialisasi yang dipaku bisa sakiti pohon

Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Rusak Keindahan KotaPetugas Linmas dan DLH Kota Cimahi Mencopot Paku di Pohon. (Dok/DLH Kota Cimahi)

Agus mengungkapkan, selain tentunya merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.

Menurut dia, dampak pohon apabila terkena penyakit dan dibiarkan cukup berbahaya. Bisa saja pohon tersebut roboh lantaran kekuatannya berkurang akibat digergogoti berbagai penyakit.

"Ini berpotensi membuat semrawut dan akan menyakiti pohon dan jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku," ujar Agus.

3. DLH akan koordinasi dengan Satpol PP

Poster Caleg di Pohon dan Tiang Listrik Rusak Keindahan Kota(Bangkit Rizki/IDN Times)

Agus melanjutkan pada tahun politik pohon-pohon menjadi sasaran untuk dipasangi berbagai atribut berbau politik. Untuk itu, pemerintah akan menggandeng Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan menegakan Perda untuk melakukan penertiban.

"Tidak menutup kemungkinan mereka masang alat peraga. Saya imbau tidak masang alat peraga dan saat kampanye di pohon apalagi sampai dipaku. Mohon dipasang di media lain jadi tidak dipasang dipohon apalagi dipaku," ujar Agus.

Baca Juga: Pilkada 2024 di Kota Cimahi Dibekali Anggaran Rp44 Miliar

Baca Juga: Program Pilah Sampah Tak Jalan, Produksi Sampah di Cimahi Naik Lagi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya