Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Tembakau Sintetis Senilai Rp100 Juta

Pabrik rumahan sudah berproduksi tiga pekan

Cimahi, IDN Times - Polisi membongkar pabrik rumahan tembakau sintetis di Jalan Padat Karya, RT 09/04, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Produksi barang terlarang di lokasi tersebut sudah berlangsung tiga pekan.

Bisnis terlarang itu dijalankan empat orang yakni Lukman Suryatna Putra alias Mamen (27), Muhamad Lukman alias Guntur (25), fredy Sudjatnika alias Ebet (24) dan Muhamad Ihsan Ramdan alias Ipang (26), dan terbongkar pada 26 September 2023.

"Pengungkapan sindikat narkoba di rumah ini tersangka satu sampai dengan tersangka empat memperoduksi sendiri tembakau sintetis dengan cara," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di lokasi, Jumat (29/9/2023).

1. Kronologis terbongkarnya rumah produksi tembakau sintetis

Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Tembakau Sintetis Senilai Rp100 Juta(Bangkit Rizki/IDN Times)

Terbongkarnya rumah produksi bisnis terlarang itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap empat tersangka tersebut di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi tengah, Kota Cimahi. Mereka diduga hendak melakukan transaksi.

Setelah dilakukan introgasi, ternyata keempat tersangka itu memproduksi sendiri tembakau sintetis di sebuah rumah yang mereka sewa sejak tiga pekan lalu. Di rumah tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti tembakau sintetis seberat 608,48 gram.

"Hasil penyidikan mereka sudaha pindah-pindah tempat, sudah tujuh kali. Kalau di rumah ini baru tiga minggu," ujar Aldi.

2. Omzet bisnis terlarang mencapai Rp100 juta per bulan

Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Tembakau Sintetis Senilai Rp100 Juta(Bangkit Rizki/IDN Times)

Bisnis tembakau sintetis itu didanai salah satu tersangka bernama Lukman sekitar tujuh bulan lalu. Mereka membeli bibit narkotika yang kemudian diproduksi secara massal. Hasil produksi selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus kemasan dengan rincian kemasan energen untuk 1 gram, kemasan maxtea untuk 3 gram, kemasan gooday untuk 1gram, kemasan indomie goreng 5 gram kemasan Ziplik warna hitam untuk mengemas 10 gram sampai 50 gram.

"Bungkus kemasan itu digunakan untuk mengelabui petugas. Tersangka memproduksi tombakau sintetis dua sampai empat kali dalam satu bulan dengan jumlah produksi 500 gram," ujar Aldi.

Barang terlarang siap edar itu dipasarkam secara terbuka melalui Instagram @dangerouscorporationreal. Tembakau sintetis itu diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia seperti Provinsi Bengkulu, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta
dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Tersangka menjual dengan harga Rp. 100.000 per 1 gram atau Rp.1.000.000 per 10 gram. Setiap bulannya, mereka bisa meraup cuan Rp100 juta. Artinya, empat tersangka itu sudah meraup Rp700 juta dari tujuh bulan memproduksi tembakau sintetis tersebut.

"Ada yang juga sistem tempel untuk diedarkan di Bandung Raya. Mereka dalam sebulan itu mendapat keuntungan Rp100 juta," ucap Aldi.

3. Mereka juga mengedarkan sabu

Polisi Bongkar Pabrik Pembuat Tembakau Sintetis Senilai Rp100 Juta(Bangkit Rizki/IDN Times)

Untuk mendapat pundi-pundi cuan, keempat tersangka itu tidak hanya memproduksi dan menjual tembakau sintetis. Namun juga sabu-sabu. Dari rumah tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menyita 1,43 gram sabu-sabu siap edar.

"Selain memproduksi tembakau sintetis, keempat tersangka ini menggunakan dan mengedarkan sabu. Barang buktinya yang berhasil kami amankan 1,43 gram dan sudah dikemas plastik untuk siap diedarkan," kata Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah.

Para tersangka itu langsung digelandang ke Mapolres Cimahi. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran Ganja Rasa Ikan Asin

Baca Juga: Polisi di Cimahi Berhasil Lumpuhkan Dua Begal Bersenjata saat Beraksi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya