Mantan Pegawai Kejaksaan Kena OTT di Kota Cimahi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang mantan pegawai Kejaksaan RI bernama M. Yusuf Muchtar (52 tahun). Dia ditangkap karena melakukan pemerasan terhadak manajemen SMPN 1 Cimahi, Jawa Barat.
Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo mengatakan, pelaku melakukan aksi pemerasan itu pada Selasa (24/10/2023). Dia mendatangi sekolah tersebut dengan mengaku sebagai pegawai Kejari Cimahi aktif, padahal sudah tidak bekerja lagi.
"Kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," ujar Arif saat dikonfirmasi di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (24/10/2023).
1. Eks pegawai kejaksaan ancam pihak sekolah
Setelah bertemu dengan manajemen sekolah, eks pegawai Kejaksaan RI itu langsung mengutarakan niat jahatnya. Dia menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa Kejari Cimahi sedang menangani masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut.
Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta kepada pihak sekolah jika ingin kasus tersebut ditutup, namun permintaan itu tidak disanggupi. Pihak sekolah hanya memberikan Rp1 juta karena terus merasa ditekan oleh mantan pegawai Kejaksaan RI itu.
"Di sana dia memberikan ancaman bahwa ada persoalan PPDB sedang ditangani kejaksaan dan akan bisa ditutup kalau memberikan uang yang diminta Rp15 juta. Kemudian karena ketakutan pihak SMPN 1 memberikan uang satu juta Rupiah," kata Arif.
2. Pelaku sudah tidak aktif sebagai pegawai Kejaksaan RI
Aparat Kejari Cimahi yang menerima laporan adanya pemerasan yang dilakukan mantan pegawai kejaksaan dan mengaku aktif itu langsung mendatangi sekolah. Mantan pegawai Kejaksaan RI itu pun tak berkutik karena tertangkap tangan melakukan pemerasan.
"Setelah kami periksa kemudian kami bawa diserahkan ke Polres Cimahi karena statusnya kami cek ternyata sudah tidak aktif," ucap Arif.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam lengkap pegawai Kejaksaan RI yang disertai kartu identitas. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan memang dulunya merupakan pegawai Kejaksaan RI, namun dipecat dengan tidak hormat.
"Memang pernah bekerja di kejaksaan tapi di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)
pada 2021. Barang bukti yang kami sita berupa identitas, dompet, handphone, uang Rp1 juta," ujar Arif.
3. Pelaku merupakan residivis
Arif mengatakan, aksi pemerasan pelaku dengan mengaku sebagai pegawai Kejari Cimahi itu baru pertama kali dilakukan di wilayah Kota Cimahi. Namun, ternyata yang bersangkutan pernah melakukan hal serupa di wilayah Sumedang.
"Ternyata sebelumnya juga melalukan kejahatan di wilayah hukum Sumedang, melakukan pemerasan atau penipuan dan baru keluar. Jadi ini statusnya residivis. Kami serahkan ke Polres Cimahi untuk diproses lebih lanjut," tutur dia.
Baca Juga: Baru Sehari Menjabat, Nama Pj Wali Kota Cimahi Dicatut untuk Menipu
Baca Juga: Honorer Pemkab Bandung Barat Diduga Jadi Jaksa Gadungan