Bus Pariwisata Dilarang Bunyikan Klakson Telolet di Kawasan Lembang

Dishub KBB lakukan ramp check

Bandung Barat, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang bus menyalakan klakson telolet atau basuri ketika masuk kawasan wisata Lembang. Sebab klakson jenis ini juga bisa membahayakan keselamatan pengguna bus.

Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengatakan, klakson basuri bisa mengancam keselamatan jiwa penumpang karena rata-rata pemasangan klakson telolet disambungkan dengan sistem pengereman yang bisa mempengaruhi kinerja rem angin.

"Secara prinsip dilarang, karena memang hampir rata-rata kendaraan bus, klakson telolet disambungkan ke sistem pengereman yang akan berdampak efisiensi remnya malah berkurang," kata Fauzan di Lembang, Minggu (24/12/2023).

1. Dishub KBB minta pengelola bus copot klakson basuri

Bus Pariwisata Dilarang Bunyikan Klakson Telolet di Kawasan Lembang(Bangkit Rizki/IDN Times)

Fenomena demam klakson telolet kini tengah digandrungi masyarakat, mayoritas anak-anak. Mereka rela mengejar bus dan meminta sopir membunyikan telolet di pinggir jalan sambil memegang HP untuk merekam tanpa memperdulikan keselamatan jiwanya.

"Fenomena ini muncul karena mungkin masyarakat senang, terhibur, tapi ada hal yang membahayakan bagi pengguna bus dan pengguna jalan lainnya," ucap Fauzan.

Pihaknya menyarankan pengelola bus melepas atau sama sekali tidak memasang klakson telolet. Justru yang lebih aman, jelas Fauzan, sumber klakson seharusnya memakai tabung gas khusus.

"Kebanyakan klakson telolet itu kan disambungkan dengan eksos break, begitu direm, angin keluar. Kan bahaya, sistem pengereman jadi terganggu," kata dia.

2. Dishub KBB sudah beri peringatan pengelola bus

Bus Pariwisata Dilarang Bunyikan Klakson Telolet di Kawasan Lembang(Bangkit Rizki/IDN Times)

Sebagai langkah antisipasi, lanjut Fauzan, pihaknya sudah memperingatkan pengelola maupun sopir bus untuk tidak memasang dan membunyikan klakson telolet. Apalagi tentang klakson telolet tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Aturan tentang keselamatan angkutan tersebut sering disampaikan pihaknya terutama saat kegiatan ramp check saat libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru," ujar Fauzan.

3. Puluhan bus wisata terjaring ramp check

Bus Pariwisata Dilarang Bunyikan Klakson Telolet di Kawasan Lembang(Bangkit Rizki/IDN Times)

Fauzan mengatakan dalam dua terakhir ini pihaknya melakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan bus pariwisata yang masuk ke mawasan Lembang. Pihaknya
memastikan puluhan kendaraan yang diperiksa di beberapa tempat wisata Lembang dinyatakan laiak jalan.

Hanya saja mereka tidak melengkapi dokumen kendaraannya. Pihaknya meminta agar pengelola bus segera melengkapi kelengkapan surat-surat berkendara tersebut karena sama-sama pentingnya selain kelaikan aspek teknis kendaraan.

"Pelanggarannya hanya dari sisi administratif saja tidak membawa surat-surat. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan di jalan raya sebaiknya dipersiapkan segala rupanya, selain teknis kelayakan kendaraan, surat-surat kendaraan juga mesti dibawa," tuturnya.

Baca Juga: Libur Nataru 2023, Kawasan Lembang Ramai Diserbu Wisatawan

Baca Juga: Objek Wisata Lembang Bakal Dijaga Ribuan Petugas Saat Libur Nataru

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya