Andai UMK Tak Sesuai, Buruh KBB Ancam Mogok Kerja

Buruh minta UMK naik sesuai usulan Pj Bupati KBB

Bandung Barat, IDN Times - Massa buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menutut Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sesuai usulan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Jika tidak, kalangan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.

"Kalau penetapan UMK tidak sesuai usulan, maka kita pastikan mogok kerja nasional akan dilakukan," ujar Ketua Koalisi Buruh KBB, Dede Rahmat saat ditemui di Alun-alun Cimahi, Rabu (29/11/2023).

Sebelumnya, Pj Bupati Bandung Barat merekomendasikan kenaikan upah tahun 2024 ke Pj Gubernur Jawa Barat sebesar
naik 14,85 persen atau sebesar Rp516.898.1. Sehingga UMK KBB yang asalnya hanya Rp 3.480.795,4, naik menjadi Rp 3.997.694 pada tahun 2024.

1. Massa buruh minta Pj Gubernur tak pakai PP 51

Andai UMK Tak Sesuai, Buruh KBB Ancam Mogok Kerja(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dia meminta Bey Machmudin tak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam memutuskan kenaikan UMK. Pasalnya, jika tetap mengacu pada perhitungan tersebut upah buruh di KBB hanya akan naik Rp 17 ribu.

Nominal tersebut nenurut Dede sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di KBB yang mencapai Rp 4,2 juta per bulan berdasarkan hasil survey yang dilakukan pihaknya.

"Sehingga teman-teman buruh ini akan marah karena mereka sudah melakukan survei pasar dan muncul angka kenaikan UMK itu 17 persen, artinya kalau menghitung kebutuhan hidup layak harusnya jadi Rp 4,2 juta," ujar dia.

2. Buruh KBB akan mengawal penetapan UMK 2024 hingga tuntas

Andai UMK Tak Sesuai, Buruh KBB Ancam Mogok Kerja(Bangkit Rizki/IDN Times)

Sementara untuk mengawal penetapan UMK 2024 oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, kata Dede, ribuan buruh Jawa Barat, termasuk dari wilayah KBB akan menggelar aksi di empat titik Kota Bandung hingga malam hari.

"Hari ini rencananya, berdasarkan kesepakatan aliansi buruh Jabar ada empat titik aksi, ada yang di Gedung Sate, rumah dinas Gubernur Jabar, dan kita juga akan memadati Jembatan Pasopati beserta Cikapayang," kata dia.

3. Buruh mengancam menginap di sejumlah titik

Andai UMK Tak Sesuai, Buruh KBB Ancam Mogok Kerja(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dede melanjutkan, aksi unjuk rasa hingga malam hari tersebut akan dilakukan karena penetapan UMK tahun 2024 itu, biasanya dilaksanakan Pj Gubernur Jabar pada saat deadline waktu yakni pada 30 November 2023 pukul 00.00 WIB.

"Itu tantangan dari Pj Gubernur, artinya kami melihat dia ditunjuk oleh Mendagri, sehingga tak ada kepedulian terhadap buruh. Dia lebih mementingkan jabatan dan takut kehilangan jabatannya, tapi tidak mementingkan pekerja," ujar Dede.

Padahal di sisi lain, kata dia, saat ini harga kebutuhan mengalami kenaikan, sedangkan kenaikan UMK dipatok hanya naik Rp 17 ribu jika menggunakan formulasi penghitungan dengan PP nomor 51 tahun 2023 tersebut.

"Sehingga buruh di seluruh Jawa Barat akan tumpah ruah (unjuk rasa) dan tidak memperhitungkan nanti mereka sampai jam berapa (di Gedung Sate)," tuturnya.

Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Lalin Padalarang-Cimahi Macet Parah 

Baca Juga: Dua Pj di Cimahi dan KBB Kompak Ingin Naikkan UMK 2024

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya