Dua Pj di Cimahi dan KBB Kompak Ingin Naikkan UMK 2024

UMK di Cimahi dan KBB diusulkan naik di atas 14 persen

Cimahi, IDN Times - Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan Pj Bupati Bandung Barat kompak menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diluar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Usulan kenaikan upah itu sudah dikirim kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Dalam surat rekomendasi yang diteken, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi megusulkan UMK naik 15 persen atau RpRp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207.

"Betul Pak Pj Wali Kota sudah mengusulkan UMK naik 15 persen, suratnya sudah disampaikan ke Pemprov Jabar," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

1. Kenaikan mengacu pada perhitungan yang dilakukan kelompok buruh

Dua Pj di Cimahi dan KBB Kompak Ingin Naikkan UMK 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Besaran kenaikan UMK yang diusulkan Pj Wali Kota Cimahi itu berdasarkan perhitungan serikat pekerja dan serikat buruh yang disampaikan saat rapat pleno. Formulasi daripada perhitungan itu menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat, ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.

"Hanya saja kalau perhitungan sebelumnya dari teman-teman pekerja kan ditambah Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan, sehingga jadi 20 persen. Sekarang yang usulan Perdanya tidak dimasukkan dari penghitungan sehingga 15 persen," kata Febie.

Febie menjelaskan, dihilangkannya Perda Nomor 8 Tahun 2015 dalam formulasi penghitungan usulan UMK di Kota Cimahi dilakukan karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut pada prinsipnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," ucap Febie.

2. Usulan kenaikan UMK sudah dikirim ke Pj Gubernur Jabar

Dua Pj di Cimahi dan KBB Kompak Ingin Naikkan UMK 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Ia mengatakan, usulan kenaikan upah 2024 dengan angka perjuangan demi menjaga kondusivitas itu sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar. Nantinya besaran UMK tahun depan itu akan diputuskan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

"Barusan sudah dikirim ke provinsi, sekarang tinggal keputusan gubernur. Besaran sesuai usulan atau tidak nanti kebijakannya ada di sana," kata dia.

3. Pj Bupati KBB usulkan UMK naik 14,85 persen

Dua Pj di Cimahi dan KBB Kompak Ingin Naikkan UMK 2024(Bangkit Rizki/IDN Times)

Sementara itu Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif merekomendasikan UMK di KBB 2024 naik 14,85 persen atau Rp516.898,1. Artinya, upah di KBB tahun depan naik dari sebesar Rp.3.480.795,4, besaran upah Bandung Barat tahun 2024 senilai Rp 3.997.694. 

Arsan sudah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK tersebut dengan nomor 500.14/2647-Disnaker. Usulan sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar yang nantinya akan diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

"Semula tahun 2023 sebesar Rp3.480.795,4 naik sebesar 14,85 persen menjadi Rp. 3.997.694," kata Arsan dalam keterangan tertulisnya.

Senentara itu kalangan buruh menyambut baik. Mereka berharap rekomendasi tersebut benar-benar sampai ke Pemprov Jabar tanpa ada perubahan lagi. Berkaxa pada penetapan UMK tahun lalu, Pemda Bandung Barat pernah mengusulkan dua rekomendasi UMK dengan angka berbeda ke Pemprov Jabar.

"Harapan kami rekomendasi tersebut betul-betul sampai ke provinsi dan tidak ada pengembalian dari dewan pengupahan provinsi ke KBB. Artinya rekomendasi tersebut diterima dan disahkan oleh gubernur sesuai dengan rekomendasi dari Pj Bupati," ujar Koordinator Koalisi 5 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat.

Baca Juga: Pleno UMK 2024 di Kota Cimahi Berakhir dengan Tiga Usulan

Baca Juga: Buruh Minta UMK Naik, Pengusaha di Kota Cimahi Buka Suara

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya