Ratusan Minimarket di KBB Tak Berizin, Pemda Wacanakan Moratorium
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 241 minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam disegel. Sebab, ratusan minimarket tersebut tercatat belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah KBB.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB mencatat ada beberapa mini market yang melanggar Perda KBB Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Dalam Perda tersebut pasar yang tidak mengantongi izin bisa ditindak mulai dari peringatan hingga penutupan permanen.
Namun amanat Perda itu belum dijalan secara tegas oleh Pemda Bandung Barat. Disperindag lebih memilih jalur persuasif dengan cara memperbolehkan toko modern beroperasi sambil menempuh proses perizinan.
1. Dari 301 mini market, baru 60 yang berizin
Kepala Disperindag KBB Riki Riyadi mengatakan, setidaknya dari 301 pasar modern atau mini market di Bandung Barat hanya 60 mini market yang sudah mengurus perizinan.
"Jumlah keseluruhan 301, yang baru mengantongi izin 60 dari awalnya 30. Perijinan itu sampai ke Izin Usaha Toko Modern (IUTM) nah yang lainnya belum dan masih dalam proses," ujar Riki saat ditemui, Senin (24/5/2021).
2. Banyak alasan mengurus perizinan
Riki menjelaskan, sejauh ini para pemilik toko modern memang telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perizinan. Namun di lapangan pihaknya kerapkali menerima adanya kendala saat mengurus kelengkapan izin.
"Alasannya macam-macam. Di lapangan misalnya ada yang belum punya IMB kan harus sesuai. Kemudian ada persyaratan berkaitan dengan perizinan itu ke dinas terkait yakni DPMPTSP," kata Riki.
3. Pemda beri waktu enam bulan untuk urus izin
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan meminta agar toko modern segera menuntaskan proses perizinan. Hengky tidak mau menjamurnya mini market namun tidak diiringi dengan ketaatan pada Perda.
"Pemda Bandung Barat sangat membuka peluang investasi, tapi investor juga harus mengikuti Perda kita. Kita kasih waktu selama enam bulan agar mereka menuntaskan perizinan," ungkap Hengky.
Jika dalam waktu enam bulan para pemilik mini market belum juga merampungkan perizinan, Hengky tak segan untuk melakukan penutupan permanen.
4. Akan berlakukan moratorium untuk toko modern
Sebelum izin mini market itu dipenuhi, Hengky tidak akan mengeluarkan dulu izin baru bagi investor yang hendak mendirikan toko modern. Artinya, selama 241 belum mengurus izin, maka tidak akan ada mini market baru yang boleh berdiri di Bandung Barat.
"Kita akan menerbitkan moratorium untuk toko-toko modern. Moratorium ini untuk membatasi menjamurnya mini market dan memberi kesempatan bagi para UMKM juga pasar tradisional," tandasnya.
Baca Juga: Zona Merah, Ridwan Kamil Minta Objek Wisata KBB dan Tasikmalaya Tutup!
Baca Juga: Selama PSBB Proporsional Bandung, Minimarket Banyak Langgar Aturan