Warga Bandung Raya Boleh Mudik ke Luar Kota Asal Punya Surat Darurat

Surat perjalanan dan dokumen kesehatan harus disiapkan

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengizinkan warga Bandung Raya mudik pada 6-17 Mei 2021. Izin ini diberikan khusus untuk perjalanan dinas dan kondisi-kondisi kedaruratan.

Menurut Kepala Dishub Jawa Barat, Hery Antasari, warga di luar kota yang hendak masuk wilayah Bandung Raya juga akan diminta menerapkan aturan serupa. Jika tidak memiliki kepentingan mendesak warga diminta tetap merayakan libur di daerah masing-masing.

"Jadi perjalanan dinas, Kondisi kedaruratan seperti kematian, persalinan, pemeriksaan hamil dan lainnya, ini masuk pengecualian. Akan tetapi harus menempuh syarat-syarat," ujar Hery, Kamis (29/4/2021)

1. Mudik di luar Bandung Raya tidak diizinkan

Warga Bandung Raya Boleh Mudik ke Luar Kota Asal Punya Surat DaruratIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa syarat memang berbeda-beda, seperti perjalanan dinas, ini harus dengan menyertakan surat izin perjalanan hingga dokumen kesehatan. Meskipun mendapatkan kewenangan itu, Hery minta ASN agar tetap mengikuti peraturan yang sudah ditentukan.

"Bandung Raya intinya mudik tidak boleh tetapi kalau perjalanan di wilayah aglomerasi silahkan dengan kepentingan yang dikecualikan," ungkapnya.

2. Kabupaten Sumedang tidak masuk aglomerasi Bandung Raya

Warga Bandung Raya Boleh Mudik ke Luar Kota Asal Punya Surat DaruratANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Tentang aturan mudik lokal untuk Bandung Raya dikhususkan untuk Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung. Adapun wilayah Kabupaten Sumedang yang biasanya masuk dalam Bandung Raya, kala ini tidak diizinkan untuk mudik ke bandung.

"Kabupaten Sumedang tidak masuk wilayah aglomerasi Bandung Raya sebab berkaitan dengan teknis penegakan hukum dan pengendalian selama masa larangan mudik," jelasnya.

3. Ada 151 cek poin akan dipasang di wilayah Bandung Raya

Warga Bandung Raya Boleh Mudik ke Luar Kota Asal Punya Surat DaruratKapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengecek persiapan cek poin di gate Tol Palimanan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik. Hery bilang, Dishub Jabar bersama Dishub se-Bandung Raya akan melakukan penyekatan.

"Kami lakukan penyekatan dan operasi gabungan pada masa larangan mudik di wilayah perbatasan aglomerasi Bandung Raya, ini dilakukan selama sebelum dan sesudah larangan mudik," tuturnya.

Adapun jumlah cek poin selama penyekatan di masa larangan mudik berjumlah 151 cek poin. Sedangkan 15 diantaranya dipegang langsung oleh Dishub Jabar.

4. Cek poin akan digelar sebelum larangan mudik diberlakukan

Warga Bandung Raya Boleh Mudik ke Luar Kota Asal Punya Surat DaruratANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pemeriksaan di cek poin selama pengetatan perjalanan akan meliputi dokumen kendaraan, hingga dokumen kesehatan. Hery mengatakan, jika sejumlah dokumen itu tidak dimiliki, maka akan lagsung diputar balikan.

Sedangkan aturan untuk mudik aglomerasi Bandung Raya baru akan dibahas bersama masing-masing Sekretaris Daerah.

"Apabila terdapat masyarakat yang lolos dari petugas selama masa larangan mudik, maka harus menjalani isolasi mandiri selama lima hari di daerahnya," katanya.

"Bagi operator kendaraan yang meloloskan pemudik akan dilakukan penghentian trayek sementara," tambahnya.

Baca Juga: MTI: Tolak Pengecualian Mudik Atau Cabut Larangan Mudik Sekalian

Baca Juga: Menteri Agama: Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya