Tersangka Pembunuhan Subang Siapkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tiga dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Mereka akan membawa saksi ahli hukum pidana untuk melawan Polda Jabar.
Total tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang ini ada lima orang, yaitu, Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). Adapun tiga orang yang mengajukan praperadilan Mimin, Arighi, Abi.
1. Polda Jabar mangkir di sidang pertama
Kuasa hukum keluarga Yosef yakni Rohman Hidayat mengatakan, persidangan yang harusnya digelar pada Senin (4/12/2023) terpaksa diundur pekan depan. Adapun alasan penundaan karena Polda Jabar tidak datang.
"Iya (ditunda) pekan depan," kata Rohman, dikutip Selasa (5/12/2023).
2. Tiga tersangka siap hadapi sidang pekan depan
Rohman menjelaskan, pada persidangan pekan depan, persiapan untuk melawan keputusan Polda Jawa Barat yang telah menetapkan status tersangka tiga orang kliennya itu telah dipersiapkan. Termasuk sejumlah saksi ahli hukum pidana.
"Tentunya ahli di bidang ilmu hukum. Terutama berkaitan dengan berita hukum pidana kami hadirkan ada dari Unpar, dan lainnya," ucapnya.
3. Alasan praperadilan karena tiga orang tersebut tidak layak sebagai tersangka
Lebih lanjut, Rohman mengatakan, ada beberapa alasan mengapa akhirnya keluarga Yosef mengajukan praperadilan atas status tersangka tiga orang ini. Menurutnya, ketiga orang ini memilki alibi yang kuat dan diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, tersangka Danu memberikan beberapa keterangan pada Polda Jabar, dan kini berakhir ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa tiba-tiba ada pengakuan Danu menyebut Yosep pelakunya kemudian pada saat itu juga ketiganya ditetapkan tersangka. Dan dalam reka adegan pembunuhan, Danu adalah eksekutor," kata Rohman.
Kasus pembunuh Tuti dan Amalia ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Saat itu jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard, lokasinya di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak.
Kemudian pada Selasa 17 Oktober 2023 salah satu pelaku menyerahkan diri ke Polda Jabar. Setelah itu polisi segera menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga: Polisi Siap Hadapi Praperadilan Yosep, Tersangka Pembunuhan di Subang
Baca Juga: Polisi Tak Gubris Bantahan Empat Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang