Suap Hakim, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Resmi Bebas

Dada Rosada menerima surat akhir masa cuti bebas bersyarat

Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada resmi bebas dari hukumannya secara murni. Dada bisa kembali mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lain setelah menyerahkan surat masa cuti yang telah habis ke Bapas Bandung, Kamis (8/9/2022).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, bahwa akhirnya saya diberikan surat bebas murni. Jadi mulai besok saya mempunyai hak yang sama dengan warga negara yang lain," ujar Dada, pada awak media, Kamis (8/9/2022).

1. Dada Rosada akan menemui masyarakat Bandung

Suap Hakim, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Resmi BebasMantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dengan sudah resmi bebas murni, Dada menjelaskan, dirinya kembali memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Sehingga, dia akan kembali bergabung dengan masyarakat Bandung.

"Saya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Saya memang akan turun ke masyarakat, sebab saya harus berterimakasih pada masyarakat," ungkapnya.

2. Dada banyak mendapatkan tamu dari masyarakat

Suap Hakim, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Resmi BebasMantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bergabung dengan masyarakat bukanlah hal yang tabu bagi Dada. Sebab, selama menjalani masa hukuman 10 tahun lebih di Lapas Sukamiskin, tidak sedikit masyarakat Bandung yang ia jelaskan datang untuk bersilaturahmi.

"Selama saya di Lapas Sukamiskin, banyak masyarakat yang datang. Sampai saya juga ditegur, karena banyak masyarakat yang datang menengok saya," ucapnya.

3. Dada keluar dari Lapas Sukamiskin sejak pekan kemarin

Suap Hakim, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Resmi BebasMantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebenarnya Dada Rosada meninggalkan Lapas Sukamiskin dan menjalani status cuti menjelang bebas (CMB) pada Jumat (25/8/2022). Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo pada Kamis (25/8/2022) malam.

Dada Rosada merupakan mantan Wali Kota Bandung periode 2003-2013. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono. Dada kemudian dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta pada 2014.

Adapun hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun bui.

Baca Juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Dapat Remisi 8 Bulan 105 Hari

Baca Juga: Bebas sebagai Napi Tipikor, Dada Rosada Siap Terjun Politik Kembali

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya