Sonny Setiadi Penyuap Bandung Smart City Dituntut Dua Tahun Bui

Sonny juga diminta membayar uang ganti rugi Rp100 juta

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dengan pidana dua tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Sonny dinlai tebukti melakukan suap Rp186 juta proyek Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Tito Jaelani mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung diminta untuk memutuskan terdakwa Sonny Setiadi bersalah, dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Tito di PN Bandung pada Rabu (23/8/2023).

1. Sonny tidak mendukung program pemberantasan korupsi

Sonny Setiadi Penyuap Bandung Smart City Dituntut Dua Tahun BuiDirektur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dituntut pidana dua tahun bui dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara (Istimewa)

Dalam tuntutan ini juga ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan, Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Tito.

Titto menambahkan, Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

2. Sonny Setiadi akan ajukan pledoi

Sonny Setiadi Penyuap Bandung Smart City Dituntut Dua Tahun Bui(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan Kuasa Hukum Sonny, Wildan Mukhlisin mengatakan, kliennya akan melayangkan nita keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK. Menurut dia, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa.

"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," kata dia.

3. Sonny didakwa telah melakukan suap pada Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana

Sonny Setiadi Penyuap Bandung Smart City Dituntut Dua Tahun Bui(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, Sonny Setiadi sebelumnya telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana serta pejabat di lingkungan Dishub Kota Bandung dalam proyek ISP, program Bandung Smart City.

Sonny dinilai telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan Sonny merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya