PSBB Direstui, Bandung Siap Jalankan Secara Maksimal di Seluruh Daerah

Oded minta masyarakat taati PSBB secara serius

Bandung, IDN Times - Menteri Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung raya. Persetujuan itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Jumat(17/4), lalu.

Menyikapi hal tersebut Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku, Pemerintah Kota Bandung siap melaksanakan PSBB secara maksimal demi memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sudah menyebar di seluruh kecamatan.

"Sesuai arahan pemerintah pusat. Pemkot Bandung akan melaksanakan PSBB selama 14 hari mulai Rabu, 22 April 2020 hingga 5 Mei di seluruh wilayah Kota Bandung," ujar Oded dalam keterangan resminya, Jumat (17/4) malam.

1. PSBB akan dievaluasi selama 14 hari

PSBB Direstui, Bandung Siap Jalankan Secara Maksimal di Seluruh DaerahIDN Times/Humas Bandung

Oded mengatakan, PSBB Bandung raya ini akan dievaluasi setelah 14 hari dilaksanakan. Jika perkembangan secara maksimal PSBB di Bandung belum menunjukan adanya angka pengurangan penularan, kebijakan tersebut bisa diperpanjang tanpa harus melapor kepada menteri kesehatan.

"Akan ada evaluasi setelah 14 hari. Jika masih ada bukti penyebaran COVID-19, kebijakan ini bisa dilanjutkan demi penanggulangan COVID-19 di Kota Bandung," tuturnya.

2. Persiapan logistik sedang dilakukan Pemkot Bandung

PSBB Direstui, Bandung Siap Jalankan Secara Maksimal di Seluruh DaerahIDN Times/Humas Bandung

Oded menuturkan, penerapan PSBB Bandung raya akan resmi berjalan pada Rabu(22/4), mendatang. Saat ini, Pemkot Bandung terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan terus mempersiapkan berbagai upaya termasuk kebutuhan logistik bagi warga.

"Segala kebutuhan diupayakan secara maksimal. Kami berharap masyarakat ikuti PSBB secara disiplin," katanya.

3. Jalankan PSBB, Pemkot Bandung tunggu Pergub Jabar

PSBB Direstui, Bandung Siap Jalankan Secara Maksimal di Seluruh DaerahIDN Times/Humas Bandung

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandung yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, Pemkot Bandung tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

“Ini ada surat Menteri Kesehatan yang mengatur tentang penetapan PSBB di Bandung Raya. Saya memperkirakan Pak Gubernur nanti akan mengambil langkah mengeluarkan Pergub. Ini dugaan saya, ya. Kalau melihat dari apa yang terjadi di Bodebek,” ujar Ema.

Sebagaimana yang terjadi di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi (Bodebek), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan yang menetapkan PSBB wilayah tersebut. Hal yang sama dimungkinkan untuk wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung, Bandung Barat, serta Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah Mal

Baca Juga: Jelang PSBB Bandung Raya, Pemkot Minta Penyekatan Jalan Diperluas

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya