PSBB Berlaku di Kota Bandung Rabu Depan, Begini Aturannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada Minggu (19/4) secara resmi sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perwal tersebut mengatur tentang hak dan wewenang masyarakat selama PSBB yang dimulai sejak Rabu (22/4).
Perwal dikeluarkan Oded surat nomor 14 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019. Perwal tersebut dicetak dengan tebal 40 halaman.
1. Beberpa perusahaan masih diizinkan untuk beroperasi
Oded menjelaskan, berdasarkan keputusan dari Kementerian Kesehatan, PSBB Kota Bandung akan dilakukan secara maksimal di seluruh kecamatan. Kemudian, dia menjelaskan, aktivitas belajar siswa akan diperpanjang selama 14 hari. Artinya, aturan belajar di rumah yang sudah diterapkan sejak beberapa pekan lalu akan terus ditambah.
Adapun selama masa inkubasi PSBB, urusan pekerjaan sebisa mungkin dilakukan di rumah masing-masing. Namun, hal tersebut bersifat tidak wajib bagi instansi pemerintahan di bidang pelayanan publik serta BUMN dan BUMD di sektor kebutuhan pokok. Tak hanya itu, ada juga usaha sektor kesehatan; bahan pangan/makanan dan minuman; komunikasi dan teknologi termasuk pers, diizinkan tetap menunaikan pekerjaannya.
2. PSBB akan berlangsung selama 14 hari dan akan dievaluasi
Perwal juga menegaskan bahwa selama masa Inkubasi, kegiatan agama di rumah ibadah akan diberhentikan sementara. Ada juga aturan yang mencatat bahwa masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar rumah dengan jumlah lebih dari lima orang. Namun hal tersebut tidak berlaku jika untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan.
Selain itu, Oded menyatakan, pasar rakyat boleh beroperasi dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kemudian toko modern sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB, dan toko, warung juga rumah makan boleh beroperasi mulai dari pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.
Pemkot Bandung akan melakukan PSBB selama 14 hari dan akan dilakukan evaluasi. PSBB juga bisa langsung diperpanjang jika selama 14 hari dinilai belum maksimal.
3. Perusahaan bandel akan ditertibkan
Sebelumnya, Ketua harian Gugus Tugas virus corona (COVID-19) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, hal paling utama dalam aturan Perwal yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat Kota Bandung yakni soal pembatasan beberapa akses yang seperti perdagangan dan aktivitas di luar rumah.
"Aksesibilitas perdagangan ada pembatasan. Bagi rumah makan buka boleh, tapi tidak boleh makan di tempat. Semua disesuaikan jangan sampai memaksakan, ini kita tertibkan," ujar Ema.
4. Petugas di lapangan diminta lakukan protokol kesehatan
Kemudian, menurut Ema, petugas lapangan harus sebisa mungkin melakukan social distancing selama masa PSBB. Petugas juga diminta untuk melengkapi atribut pencegahan COVID-19, seperti mengenakan kacamata, masker dan beberapa perlengkapan lainnya.
"Masker, jaga jarak atau sosial distancing itu perlu untuk petugas. Bila perlu yang belum berkacamata kita imbau kenakan kacamata. Kan virus ini bisa masuk jalur hidung, mata, mulut," kata dia.
Baca Juga: Perwal Sudah Diteken, Pemkot Bandung Simulasi PSBB Besok
Baca Juga: Pengusaha Bandel, Pemkot Bandung Tutup Paksa Metro Indah Mal