Polda Siapkan 250 Check Point dan 17.000 Personel Selama PSBB Jabar

Wilayah yang sudah memiliki check point akan tetap dijaga

Bandung, IDN Times - Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat pada pukul 00.00WIB, Rabu (6/5), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyiapkan 250 pos titik pemeriksaan atau check point. Beberapa diantaranya ada di wilayah perbatasan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, Polda Jabar akan menjaga sejumlah titik untuk mengawasi pergerakan kendaraan dengan mendirikan 250 check point dan 19 diantaranya berada di wilayah-wilayah perbatasan.

"Nantinya akan ada pos check point di wilayah perbatasan provinsi lain, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta. Jabar, kami siapkan 19 pos di perbatasan," ujar Erlangga saat dihubungi, Selasa (5/5).

1. Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten/Kota di Jabar diminta segera buat check point

Polda Siapkan 250 Check Point dan 17.000 Personel Selama PSBB JabarKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erlangga menuturkan, beberapa wilayah yang sudah mendapatkan titik pengecekan saat PSBB tetap akan dilanjutkan. Adapun yang belum atau baru menjalankan PSBB diharapkan untuk segera mendirikan check point Gugus Tugas COVID-19 di Kabupaten/Kota.

"Nanti dalam kota akan tetap ada check point. Konsep awalnya penjagaan 24 jam, termasuk perbatasan yang dari luar provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

2. Ribuan personel polisi dan personel gabungan akan turut disiagakan

Polda Siapkan 250 Check Point dan 17.000 Personel Selama PSBB JabarKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erlangga mengungkapkan, untuk polisi yang akan menjaga di seluruh pos pemeriksaan disiapkan sebanyak 17.000 personel. Sedangkan, 12.000 personel ada dari gabungan instansi terkait bersama TNI. Ia mengatakan, pos pemeriksaan ini akan dijaga polisi baik di perbatasan dan dalam kabupaten/kota.

"Meskipun PSBB dari Provinsi Jabar. Untuk cek poin dalam kota akan tetap dilakukan penjagaan," ucapnya.

3. PSBB Jabar mulai pukul 00.00WIB, Rabu(5/5)

Polda Siapkan 250 Check Point dan 17.000 Personel Selama PSBB JabarIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jabar akan terapkan PSBB secara serentak di 27 kabupaten/kota mulai, Rabu (6/5), malam nanti. Pemberlakukan ini merupakan yang pertama untuk sebuah provinsi di luar DKI Jakarta yang memiliki banyak daerah.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham mengenai petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi di Jabar menyebut, masyarakat masih bisa beraktivitas menggunakan berbagai kendaraan. Untuk roda dua yang merupakan sepeda motor pribadi, diperbolehkan berboncengan. Asalkan pengendara dan orang yang dibonceng masih dalam satu kartu keluarga (KK).

"Memiliki alamat yang sesuai dengan kartu identitas, diperuntukan bagi aktivitas yang diperbolehkan dalam ketentuan PSBB," ujar Emil, Senin (4/5).

Meski boleh berkendara lebih banyak dari biasanya dalam satu kendaraan, Emil tetap meminta masyarakat mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang dianjurkan. Misalnya dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan tetap menjaga jarak aman.

4. Untuk kendaraan selain sepeda motor harus bisa mengurangi penumpang paling tinggi 50%

Polda Siapkan 250 Check Point dan 17.000 Personel Selama PSBB JabarIDN Times/atcs-dishub.bandung.go.id

Dalam surat keputusan ini, Emil pun meminta ada pembatasan jumlah penumpang paling tinggi 50 persen dari kapasitas kendaraan atau alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transportasi. Selain itu juga diterapkan ketentuan mengenai jaga jarak (physical distancing) antar penumpang, termasuk dengan awak kendaraan,

Di sisi lain, dalam PSBB ini Pemrpov Jabar juga membatasi jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor, serta angkutan perairan. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Ini dikecualikan untuk kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Kemudian Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00 17.00 WIB. Sedangkan jam operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) umum dan layanan tenaga kesehatan, mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Polda Perketat Pos Penjagaan Cegah Penyelundupan Pemudik di Jabar 

Baca Juga: Dishub Jabar Perketat 15 Titik Penyekatan Antarkota Antispasi Pemudik

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya