Perbedaan Sikap Pj Gubernur Jabar di Kegiatan Anies dan Kaesang

Bey Machmudin nilai Anies Baswedan melanggar aturan PKPU

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menunjukkan sikap berbeda dalam kegiatan politik Bacapres Anies Baswedan dan Ketum PSI Kaesang Pangarep di Kota Bandung, Minggu (8/10/2023).

Pada waktu bersamaan keduanya melakukan kegiatan di gedung milik Pemprov Jabar. Anies Baswedan melakukan pertemuan dengan relawan Change Indonesia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM).

Sedangkan putra kedua Presiden Joko "Jokowi" Widodo, beragenda menghadiri acara yang digelar oleh Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) di SOR Arcamanik.

1. Pemprov Jabar batalkan kegiatan Anies Baswedan

Perbedaan Sikap Pj Gubernur Jabar di Kegiatan Anies dan Kaesang(Istimewa)

Berjalannya waktu, Pemprov Jawa Barat seketika melakukan pembatalan kegiatan Anies Baswedan di GIM. Hal itu dikarenakan kegiatan Anies berbau politis. Kondisi ini ditentukan dengan banyaknya sepanduk Capres di lingkungan gedung bersejarah itu.

Meski tidak diperkenankan kegiatan digelar di dalam gedung. Anies bersama relawan Change Indonesia tetap melangsungkan kegiatan di luar gedung. Anies kemudian duduk bersama dengan para relawan.

2. Pemprov Jabar layangkan surat teguran ke panitia kegiatan Kaesang

Perbedaan Sikap Pj Gubernur Jabar di Kegiatan Anies dan KaesangPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sedangkan untuk kegiatan Kaesang di GOR Arcamanik justru berjalan mulus. Ketua Umum PSI itu tetap bertemu dengan kelompok milenial dan berdiskusi bersama. Pada kegiatan ini sendiri Kaesang tidak ada obrolan yang menggiring tendensi ke salah satu Cawapres.

Meski begitu, setelah kegiatan, Pemprov Jabar melalaui Dinas Pemuda dan Olahraga langsung melayangkan surat teguran pada panitia. Sebab ada beberapa baliho partai politik. 

3. Bey anggap kegiatan Kaesang tidak bermuatan politik

Perbedaan Sikap Pj Gubernur Jabar di Kegiatan Anies dan KaesangPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, ada beberapa perbedaan kasus kegiatan politik dari dua kegiatan itu. Menurutnya, pembatalan kegiatan Anies Baswedan dilakukan karena melanggar Peraturan KPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Untuk kegiatan Kaesang, Bey mengatakan, diskusi itu benar dilakukan sesuai aturan. Berdasarkan informasi yang didapatkanya, pada saat acara itu tidak ada obrolan yang mengarah pada pemilihan salah satu cawapres.

"Dalam diskusinya Mas Kaesang tidak menyampaikan sama sekali ajakan untuk memilih calon tertentu, partai tertentu, bahkan beliau menyebutkan semua partai, semua capres," ujar Bey, Selasa (10/10/2023).

Bey menambahkan, kegiatan yang didatangi Kaesang benar-benar murni untuk diskusi, bukan ajakan politik atau kegiatan politik lainnya. Meski begitu Pemprov Jabar tetap memberikan teguran setelah selesai acara.

"Kegiatan itu juga mengajak generasi muda untuk menggunakan hak suara pada pemilu. Jadi lebih pada berdiskusi, betul berdiskusi. Jadi ini kembali masalah penegakan aturan," kata dia.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi, Golkar Dukung Bey Machmudin Pimpin Percepatan Pembangunan di Jabar

Baca Juga: Bey Machmudin: Konflik Pandawara Grup dan Warga Pantai Loji Selesai 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya