Pengamat Hukum: KemenPPA Harus Bayar Restitusi Korban Herry Wirawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengamat Hukum Pidana sekaligus Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas menyatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) harus bayar restitusi (ganti rugi) korban Herry Wirawan.
Keputusan membayar ini kata Nandang harus dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung inkracht.
"Kalau sudah ada putusan (inkracht) pengadilan ya mau gak mau harus dieksekusi karena itu perintah hakim melalui pengadilan sama saja dengan perintah negara. Kalau sudah inkracht ya," ujar Nandang, Kamis (17/2/2022).
1. Ganti rugi harus dilakukan setelah putusan inkracht
Nandang berpandangan, saat ini kemungkinan akan ada banding dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Dengan begitu, hal itu tetap harus menunggu putusan akhir dari hakim.
"Kan ini kemungkinan banding. Ada perubahan dan lihat putusan banding. Seandainya, sampai inkracht restitusi itu dibebankan pada negara ya tadi mengikat itu kewajiban KemenPPPA, perpanjangan dari negara," katanya.
2. Jaksa sudah proaktif dalam membuat tuntutan pada terdakwa
Secara yuridis, Nandang mengatakan, kewajiban negara memang ada hak untuk memberikan restitusi pada korban kejahatan. Namun, dalam kasus ini jaksa juga lebih proaktif dengan membuat terobosan agar pelaku juga memberikan ganti rugi dan restitusi.
"Sehingga ada tuntutan penyitaan aset-aset dan ternyata hakim tidak mengabulkan, mungkin pertimbangan hakim karena pertama itu kewajiban negara harus memberikan pendampingan pada korban," ucapnya.
3. Hakim bisa jadi mempertimbangkan pledoi Herry Wirawan
Kemudian, Nandang bilang, hakim memperhatikan terdakwa Herry yang meninggalkan beban keluarga, di mana Herry memiliki istri dan anak. Sehingga, itu menjadi pertimbangan oleh hakim.
"Tidak mengabulkan pidana mati dan restitusi ya itu mungkin salah satu pertimbangan. Permohonan terdakwa sebelum diputuskan minta diberikan hukum seringan-ringannya karena dia ingin mengurus dan membesarkan anak anaknya," kata dia.
4. KemenPPA anggap restitusi pada negara tak berdasar hukum
Sebelumnya, KemenPPA menyatakan bahwa putusan hakim mengenai restitusi atau ganti rugi korban Herry Wirawan dibebankan pada negara belum memiliki dasar hukum.
Menurut Bintang Puspayoga, Mentri PPPA, dalam kasus ini kementerian tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi atas perbuatan Herry Wirawan. Sehingga, keputusan pembebabanan pada negara belum berdasarkan hukum.
"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," ujar Bintang, melalui keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Korban Minta Kejati Banding
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kajati Pelajari Vonis Hakim PN Bandung