Pemilik Ponpes Bandung Perkosa 12 Muridnya, Ridwan Kamil Marah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil mengungkapkan bahwa ia marah atas kasus guru sekaligus pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bandung yang melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 muridnya.
"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orangtua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidkan," ujar Emil melalui keterangan resmi, Kamis (9/12/2021).
1. Kasus ini harus diberikan hukuman yang maksimal
Lebih parahnya lagi, peristiwa ini berada di lingkungan pondok pesantren. Dengan berbagai fakta itu, Emil merasa sangat geram pada pelaku yang sudah membuat korban merasakan trauma mendalam karena ulah melanggar hukum itu.
"Saya minta kepada pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
2. Ridwan Kamil minta pendampingan terus dilakukan
Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB Jabar).
"Disiapkan (juga) pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya," ucapnya.
3. Terdakwa diancam 20 tahun bui
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, bahwa HW diancam mendapatkan kurungan penjara hingga 20 tahun. Ada pasal pemberitaan yang membuat tersangka mendapatkan hukuman 20 tahun bui.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," kata dia.
Baca Juga: Terdakwa Rudapaksa 12 Siswa di Bandung Hingga Hamil Diancam 20 Tahun Bui
Baca Juga: Miris! Ini Motif Anak SMA Rudapaksa dan Bunuh Anak SD di Kab. Bandung