Pemerkosa Santriwati Bacakan Pledoi, Kejati Jabar Akan Segera Bersikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Herry Wirawan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis (20/1/2022) besok. Terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung itu membacakan pledoi setelah sebelumnya dituntut hukuman mati ditambah kebiri kimia oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Dodi Ghazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, persidangan Herry Wirawan masih terus berlanjut. Saat ini, jaksa akan mendengarkan seluruh pembelaan atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia.
"Kami akan dengar pleidoinya seperti apa. Tentunya setelah pleidoi JPU akan bersikap," ujar Dodi, melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022).
1. Sikap akan diberikan setelah pledoi
Disinggung soal apa saja sikap yang akan dilakukan oleh Kejati Jabar, Dodi belum mau menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, hal itu akan dibahas dan menunggu keputusan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti akan dibahas, seteleh pledoi ini JPU akan memberikan sikap," katanya.
2. Gubernur dan istrinya turut merespons tuntutan ini
Sebelumnya, tuntutan hukuman mati pad Herry Wirawan mendapatkan respons beragam dari pejabat publik. Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil berharap bahwa Pengadilan Negeri Bandung bisa memberi putusan adil yang berpihak pada korban.
"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini, dan menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukan kejahatan serupa. Amin," ujar Emil melalui akun Twitter-nya dikutip pada Selasa (18/1/2022).
Respons juga diberikan oleh istri Emil, Atalia Praratya Ridwan Kamil alias Atalia Kamil. Ia mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati pada terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung, sudah sesuai keinginan publik.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar, Asep Nana Mulyana telah tepat memberikan tuntutan itu. Ia juga menganggap bahwa tuntutan ini sangat maksimal untuk terdakwa Herry Wirawan.
"Tuntutan ini sudah mewakili kegeraman publik, dan telah menjawab keinginan publik. Kami juga mengapresiasi kepada kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar Atalia, berdasarkan keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).
3. Pembelaan akan dibacakan langsung oleh Herry Wirawan
Untuk diketahui, persidangan Herry Wirawan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. Dia akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis 20 Januari 2022. Ira Mambo, pengacara Herry mengatakan, pleidoi dilakukan sebagai hak dari kliennya.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," ujar Ira, saat dihubungi, Rabu (12/1/2022)
Baca Juga: Korban Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Minta Ganti Rugi pada Pelaku!
Baca Juga: Polda Jabar Selidiki Yayasan Pemerkosa 12 Santriwati Bandung