Pembawa Sabu Seberat 12 Kg Masuk Lewat Bandara Husein Sastranegara

Pelaku diduga bagian dari jaringan narkotika internasional

Bandung, IDN Times - Penangkapan narkoba jenis sabu yang dibawa dua warga Kota Depok yaitu, MT (23) dan AI (40) ternyata merupakan tangkapan narkotika terbesar selama 2017 di Bandara Hussein Sastranegara, Kota Bandung.

MT dan AI ditangkap secara terpisah. MT ditangkap langsung oleh petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat setelah turun dari pesawat. Sedangkan AI ditangkap di kediamanya di Jakarta oleh pihak kepolisian. Keduanya juga merupakan bagian dari jaringan Internasional.

Kepala kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution mengatakan, pengungkapan belasan kilogram tersebut merupakan yang terbesar di Bandara Husein Sastranegara selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Ini yang terbesar di Bandara Husein dari 2017 sampai saat ini," ujar Syaifullah saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Rabu (23/10/2019).

1. Tersangka MT merupakan penumpang Malindo Air

Pembawa Sabu Seberat 12 Kg Masuk Lewat Bandara Husein SastranegaraIDN Times

Syafullah menjelaskan, tersangka MT merupakan penumpang Malindo Air keberangkatan Malaysia menuju Bandara Husein Sastranegara. Belasan kilogram sabu tersebut diketahui petugas dengan alat X-ray yang terdapat di Bandara Husein Sastranegara.

"Dari x-ray ada indikasi dari warna zat narkotika. Kemudian kita buka tasnya kemudian kita tes dan posiitf hasilnya narkotika golongan satu,"ungkapnya.

2. Sabu di bagi menjadi delapan paket

Pembawa Sabu Seberat 12 Kg Masuk Lewat Bandara Husein SastranegaraIDN Times/Azzis Zulkhairil

Syafullah menambahkan, di dalam tas tersangka MT, narkotika jenis sabu yang ditemukan sudah dibagi menjadi delapan kemasan. Seluruh barang haram tersebut kemudian dijumlah kan, totalnya adalah 12 kilogram lebih.

"Di dalam tas itu, sabu sudah dibagi menjadi delapan kemasan, jika ditotalkan kurang lebih 12 kilogram,"jelasnya.

3. Prihatin karena MT merupakan generasi millennial

Pembawa Sabu Seberat 12 Kg Masuk Lewat Bandara Husein SastranegaraIDN Times/Azzis Zulkhairil

Lebih lanjut, Syafullah merasa prihatin atas apa yang sudah diperbuat oleh MT. Menurutnya MT masih masuk golongan millennial, sehingga sangat disayangkan jika terjerumus dalam pusaran narkoba. Dirasakan dia, generasi millennial seharusnya banyak melakukan kegiatan positif lainnya.

"Paling Prihatin dengan kasus ini, MT masuk golongan milenial, umurnya belasan tahun dan Ini yang terbesar di bandara Hussein Sastranegara,"tuturnya.

4. MT dan IA terancam hukuman pidana mati

Pembawa Sabu Seberat 12 Kg Masuk Lewat Bandara Husein SastranegaraIlustrasi penjara. unsplash.com/Emiliano Bar

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini pihak Kepolisian Jawa Barat, mengenakan kedua tersangka dengan pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 UURI 35 2009 tentang Narkotika.

Keduanya pun diancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Bawa Sabu 12 Kg, Dua Warga Depok Ditangkap Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya