Masuk Zona Oranye, Disbudpar Bandung Belum Izinkan Salon dan Spa Buka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengaku masih belum memberikan izin beroperasi pada salon dan spa. Pembukaan baru akan dibolehkan jika Zona Bandung sudah masuk zona hijau.
"Untuk salon dan spa kalau bandung zona hijau boleh (beroperasi), sekarang kan zona oranye, belum boleh," ujar Kenny Dewi Kaniasari saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
1. Pengusaha hiburan diminta sabar
Kenny mengatakan, selain salon dan spa, untuk tempat hiburan malam juga ada kemungkinan masih belum diizinkan beroperasi. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan tingkat risiko penularan virus corona (COVID-19).
"Situasi belum kondusif. Karena penyebaran ini masih masif dan keluar juga surat edaran Jabar melarang tempat hiburan buka sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita turuti dan sementara ini bersabar aja dulu," ungkapnya.
2. Pemerintah Kota Bandung sempat tinjau tempat hiburan
Meski belum diizinkan beroperasi, Kenny mengaku sampai saat ini sudah menghormati seluruh upaya yang dilakukan tempat hiburan, seperti membuat peninjauan langsung dan beberapa hal lainnya.
"Kita pertama sudah ada perhatian dengan pengusaha tempat hiburan dengan peninjauan kemarin. Terutama dipimpin pak sekda itu perhatian kita sudah ada empati pada mereka," tuturnya.
3. Bandung saat ini sudah masuk zona oranye
Saat ini, Kenny meminta beberapa sektor lain yang sudah diizinkan untuk beroperasi ada baiknya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Sebab dalam rapat evaluasi beberapa hari lalu. Sejumlah sektor pariwisata yang sudah diizinkan justru banyak yang masih kurang disiplin.
"Kuncinya disiplin. Kota Bandung dan sekitarnya berharap hijau dan konstan. Sekarang bandung Oranye, sesuai aturan tempat hiburan belum boleh," jelasnya.
4. Pemkot Bandung minta pengusaha disiplin jalankan protokol kesehatan
Kemudian untuk sanksi pencabutan izin, Kenny mengaku belum ada restoran dan cafe yang melanggar secara berat. Pemkot Bandung masih memberikan teguran secara bertahap dan tindakan langsung berupa penyegelan.
"Sanksi sesuai perwal 37 2020, pencabutan izin belum ada. kalau teguran dua, tiga kali belum ada. Biasanya mereka nurut dan kita hindarkan jangan sampai ada yang dicabut," kata dia.
Baca Juga: Nekat Lakukan Tatap Muka, SD Asy-Syifa 1 Mengaku Salah dan Minta Maaf