Nekat Lakukan Tatap Muka, SD Asy-Syifa 1 Mengaku Salah dan Minta Maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekolah Dasar Asy-Syifa satu Kota Bandung memberi tanggapan terkait pembubaran proses belajar mengajar tatap muka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rabu (22/7/2020) pagi. Pihak sekolah mengaku salah dan minta maaf.
Sekolah yang terletak di Kecamatan Rancasari, Kelurahan Manjahlega, Kota Bandung tersebut, mengaku tidak menggelar proses belajar mengajar secara penuh, melainkan hanya beberapa mata pelajaran saja.
1. Sebelum dibubarkan, sekolah sudah menggelar belajar tatap muka
Kepala Sekolah Iyet Hayati mengatakan, proses belajar mengajar tatap muka yang diterapkan oleh SD Asy-Syifa 1 Kota Bandung telah berlangsung tidak hanya pada hari Rabu. Sekolah menggelar tatap muka sudah beberapa hari sebelumnya.
"Untuk Kegiatan belajar tatap muka antara guru dan murid di sekolah baru dilakukan sejak Senin, 20 Juli 2020 dengan beberapa skema," ujar Iyet berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times Kamis (23/7/2020).
2. Sekolah mengaku bersalah dan minta maaf
Sedangkan, untuk orang tua peserta didik yang datang ke sekolah sebelumnya telah mengisi kuesioner yang menyatakan keinginannya untuk belajar di sekolah dengan tatap muka pada mata pelajaran Tahfidz atau BTG.
"Kami atas nama Kepala SD Asy-Syifa satu dengan penuh tanggung jawab menyatakan bersalah atas keputusan yang kami ambil untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah," tuturnya.
3. Mengaku tidak akan membuka sekolah di tengah AKB Kota Bandung
Lebih lanjut, SD Asy-Syifa satu Kota Bandung mengaku tidak akan menggelar kembali proses belajar mengajar tatap muka dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang masih diterapkan di Kota Bandung.
"Melalui surat ini pula kami menyatakan tidak akan kembali membuka kegiatan belajar tatap muka antara murid dan guru sampai batas waktu yang ditentukan sambil menunggu informasi berikutnya dari Pemerintah Kota Bandung Provinsi Jawa Barat," kata dia.
4. Wakil Wali Kota Bandung mengaku bisa cabut izin sekolah
Seperti diketahui, Kepala Satpol PP Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pembubaran yang dilakukan pada SD Asy-Syifa satu dilakukan pada Rabu (22/7) pagi itu. Pembubaran dilakukan oleh tim yang ditempatkan di kewilayahan.
"Sanksinya tidak ada, kita hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan," tegas dia.
Kemudian, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemkot bisa saja melakukan pencabutan izin apabila ada lembaga yang melanggar ketentuan yang termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung.
"Bisa disegel itu sama saya sendiri sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas, pokoknya apapun juga kita harus patuh terhadap Perwal," kata dia.
Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Siswa ke Sekolah Selama Pandemik COVID-19
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Zona Hijau Boleh Menggelar Belajar Mengajar Tatap Muka
Baca Juga: Pemprov Jabar Klaim Perekonomian di Jabar Masih Aman Meski Menurun