Korupsi Bandung Smart City: Petinggi PT SMA Divonis 2 Tahun Bui

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan KPK

Bandung, IDN Times - Dua terdakwa penyuap pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindakan pidana korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (DDishub) Kota Bandung.

Dua terdakwa ini yakni, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, dan Direkturnya, Benny. Keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan suap pada Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Kahirur Rijal, Kadishub Dadang Darmawan, dan Wali Kota nonaktif, Yana Mulyana.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih di PN Bandung, pada Senin (11/9/2023).

 

1. Keduanya juga diminta membayar denda Rp100 juta

Korupsi Bandung Smart City: Petinggi PT SMA Divonis 2 Tahun Bui(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hakim menilai dua terdakwa ini telah melakukan suap agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp585 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ungkap Hera.

 

2. Dua terdakwa ini tidak mendukung program pemberantasan korupsi

Korupsi Bandung Smart City: Petinggi PT SMA Divonis 2 Tahun Bui(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam memberikan putusan, Hera menjelaskan, ada dua hal hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Hera.

Adapun Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

3. KPK akan serahkan putusan ini pada pimpinan

Korupsi Bandung Smart City: Petinggi PT SMA Divonis 2 Tahun BuiIlustrasi Baju Tahanan KPK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Putusan hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK. Benny sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Andreas Guntoro ditutut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis hakim ini, Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani mengatakan, semua berkas vonis dari hakim akan terlebih dahulu diserahkan pada pimpinan. Dan keputusannya akan disampaikan pada tujuh hari ke depan.

"Memang ada perbedaan dengan tuntutan, dan kami akan lapor pada pimpinan, apakah diterima atau kita ajukan banding sementara kami akan laporkan dulu," kata Titto.

Baca Juga: Korupsi Bandung Smart City: Direktur PT CIFO Divonis 1,5 Tahun Bui 

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya