Komisioner KPU RI Positif COVID-19, Pilkada Bandung Tetap Jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengaku akan tetap menjalankan rangkaian Pilkada 2020 meski sejumlah komisioner KPU RI dinyatakan positif virus corona (COVID-19) di Jakarta beberapa waktu lalau.
Meski tetap akan menjalankan rangkaian Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan protokol kesehatan tetap dijalankan dengan ketat.
"Tahapan (Pilkada Kabupaten Bandung) tetap tidak ada perubahan (sesuai rencana)," ujar Agus saat dihubungi, Minggu (20/9/2020).
1. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan
Ia menuturkan, protokol ketat harus diterapkan tidak hanya oleh KPU Kabupaten Bandung, melainkan bakal pasangan calon (balon) dan beberapa partai pengusung.
"Yang penting protokol kesehatan dijalankan," ungkapnya.
Sayangnya, Agus tidak menjelaskan apa saja sanksi yang akan diterapkan oleh KPU jika ada balon melanggar protokol kesehatan. Ia hanya menyebut protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat.
2. KPU masih belum putuskan Paslon Pilkada Kabupaten Bandung
Seperti diketahui, saat ini Pilkada Kabupaten Bandung sudah masuk tahap verifikasi berkas balon. Adapun untuk penetapan pasangan calon (paslon) masih belum diputuskan lantaran adanya beberapa berkas balon yang belum lengkap.
Verifikasi sudah dilakukan sejak satu pekan lalu. Pekan ini KPU Kabupaten Bandung juga sudah beberapa kali menggelar rapat pleno untuk menguji keabsahan berkas daripada balon tersebut.
3. Ada tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri
Sampai saat ini, ada tiga pasangan balon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bandung. Mereka adalah Nia-Usman, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, dan Yena-Atep.
Setelah semua dinyatakan menjadi paslon pekan depan, KPU Kabupaten Bandung akan langsung melakukan undian nomor pemilihan yang rencananya diputuskan pada 24 September 2029.
4. Dalam waktu dekat paslon akan diputuskan KPU Kabupaten Bandung
Adapun pada 25 September sampai 25 Desember, KPU Kabupaten Bandung akan melakukan rangkaian kegiatan audit dana kampanye. Semua Paslon akan menyetor semua dana kampanye dan diperiksa.
Selanjunya, pada 26 September hingga 5 Desember KPU Kabupaten Bandung akan memberikan izin kampanye dan menyelenggarakan debat publik. Di hari setelahnya, KPU akan memberlakukan masa tenang, pemilihan langsung, dan pemungutan suara.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung: 3 Balon Bupati Belum Sah Berkas Pencalonannya
Baca Juga: Sempat Tak Lolos, KPU Kabupaten Malang Izinkan HC-Gunadi Ikut Pilkada