Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Jabar Ancam Demo Besar-Besaran

Kenapa tidak UMP? mayoritas buruh digaji dari hitungan UMK

Bandung, IDN Times - Buruh di Jawa Barat (Jabar) akan melakukan demo besar-besaran untuk mengawal keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar pada Rabu (7/12/2022).

Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi ini hanya dilakukan untuk UMK. Adapun untuk UMP, buruh menilai hal itu memang belum sesuai harapan, namun tidak akan ada aksi.

"Yang berlaku di teman-teman buruh Jawa Barat adalah UMK, sehingga kita fokus pada penetapan UMK tanggal 7 Desember 2022. Walaupun UMP Jawa Barat ditetapkan naik 7,88 persen tidak sesuai aspirasi buruh, kita tidak ada aksi," ujar Roy saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

1. Aksi puncak akan berlangsung pada 7 Desember 2022

Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Jabar Ancam Demo Besar-BesaranRoy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Buruh di Jabar saat ini akan fokus dan konsen untuk mengawal UMK. Karena, buruh yang ada di Jabar mayoritas sudah menggunakan penggajian dari UMK. Hal itu yang akhirnya menjadi perhatian untuk diberikan pengawalan maksimal.

"Kami fokuskan penetapan UMK tahun 2023 dalam rapat pleno nanti dan proses penetapan pasti kita kawal. Ada aksi puncak tanggal 7 Desember 2023," katanya.

2. UMP Jabar telah ditentukan naik 7,88 persen

Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Jabar Ancam Demo Besar-BesaranIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Pemprov Jabar memutuskan UMP 2023 sebesar 1,9 Juta. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 7,88 persen dibandingkan tahun 2022.

"Memutuskan dan menetapkan UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17. Keputusan ini sesuai dengan Kepgub 561/kep.752-kesra/2022 tentang UMP Jabar 2023," ujar Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).

Setiawan mengatakan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud diktum 1 harus mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023. Dalam hal ini jika terdapat daerah kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum, maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada UMP Jabar 2023.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan Pernen No 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan permenaker," kata dia.

3. Perhitungan menggunakan Permenaker bukan PP

Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Jabar Ancam Demo Besar-BesaranIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Kenaikan UMP Jabar ini sudah disesuaikan dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penentuan upah di seluruh provinsi termasuk UMP Jabar 2023. Hitungannya, mengacu besaran inflasi Jabar YoY September 2021 hingga 2023 yang ada 6,12 persen, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1-3 tahun sebesar 5,88 persen.

"Sedangkan ada faktor alfa 0,1-0,3. Di Jabar kita pilih alfa paling besar 0,3, Jatuhlah penyesuiaan 7,88 persen. Dengan 7,88 persen, dengan formulasi kita bilang UMP Jabar 2022 Rp1.841.487 ditambah 145.182,86 maka UMP 2023 Rp1.986.680,17," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] UMP Jabar 2023 Diputuskan Rp 1.9 Juta

Baca Juga: UMP Naik Rp1,9 Juta, Begini Perhitungan Pemprov Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya