Kasus Tindak Asusila Terhadap Anak di Jabar Paling Tinggi Selama 2021!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 11.191 berkas pidana umum (Pidum) yang masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2021. Dari jumlah itu, 60 persen di antaranya di dominasi oleh tindak pidana asusila dengan melibatkan anak-anak.
"Tindak susila di atas 60 persen tidak hanya KUHP saja, tetapi juga perlindungan anak yang tampaknya signifikan dari hasil evaluasi, penjajakan dari pidum," ujar Asep Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana, Jumat (31/12/2021).
1. Pelaku tindak asusila banyak dari lingkungan terdekat
Tindakan asusila yang melibatkan anak pada umumnya banyak terjadi di lingkungan terdekat korban. Sehingga, upaya pencegahan harus dilakukan dari keluarga dan masyarakat di wilayah Jabar.
"Memang umumnya pelaku yang mengenal dan sudah dekat dengan korban. Jadi, dalam lingkungan yang dekat dengan tempat tinggalnya. terutama masalah anak," ucapnya.
2. Penanganan dilakukan dengan lintas sektor
Asep menjelaskan, Kejati Jabar akan merumuskan penanganan dengan koordinasi lintas sektor, mulai dari LPSK, KPA, kemudian dengan pemprov Jabar baik Dinsos maupun unit-unit perlindungan anak di Jabar.
Adapun dari seluruh total SPDP itu, ada beberapa yang sudah masuk tahap I kemudian masuk tahap II hingga sudah masuk pada tahap putusan.
"Kami sudah eksekusi 2.232 perkara
hasil evaluasi selama 2021 ini dari tindak pidana umum, meningkat delik-delik kesusilaan dan ini dalam bentuk pencabulan ataupun ketentuan-ketentuan di UU perlindungan anak," katanya.
3. Selama 2021 kasus korupsi di Jabar paling banyak dari instansi BUMN
Diberitakan sebelumnya, Asep juga menyatakan bahwa sepanjang 2021, kasus korupsi di tingkat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bandan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling banyak di Jabar.
"Korupsi lebih banyak terjadi BUMN dan BUMD. Misalkan perkara PT Posfin dan kami sudah tetapkan tersangka dan potensi kerugian besar Rp52 miliar," ujar Asep.
Selain PT Posfin, Asep bilang, ada beberapa kasus lainnya yang juga dari instansi badan usaha milik pemerintah. Seperti, kasus korupsi gula PG PT Rajawali II Cirebon. Kasus ini kata Asep sudah ditangani Kejati Jabar.
"Kasus anak perusahaan BUMN, PG PT Rajawali II Cirebon kami juga tangani, beberapa kasus ini paling menonjol dalam perkara tindak pidana korupsi di Jabar yang kami tangani," kata dia.
Baca Juga: Kejati Jabar akan Periksa Istri Pemerkosa 12 Santriwati Bandung
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Kejahatan HW