Presiden Jokowi Minta Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Kejahatan HW

Kasus ini merupakan kejahatan kemanusiaan

Bandung, IDN Times - Presiden Indonesia Joko "Jokowi" Widido meminta Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) mengusut tuntas kasus terdakwa HW, pemerkosa 12 orang santriwati dan melecehkan secara seksual satu orang di Kota Bandung.

Arahan presiden ini disampaikan langsung oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat di Kejati Jabar.

"Presiden memberikan perhatian khusus pada kasusu ini. Saya hadir kemarin walapun kasus ini ditangani baik di Jabar, presiden minta memberikan tindak tegas dan salah satu oleh kajati dan akan menyampaikan kesepakatan dengan korban," ujar Ayu, Selasa (14/12/2021).

1. Korban harus diberikan hukuman seberat mungkin

Presiden Jokowi Minta Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Kejahatan HWKepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Ayu mengatakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus memeberikan perhatian pada korban. Kemudian, mengenai terdakwa Ayu meminta diberikan hukuman yang seberat mungkin.

"Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk mengawal penegakkan hukum berat. Kemudian, karena ini kejahatan luar biasa terkait dengan korban, kita harus berikan pendampingan semaksimal mungkin," katanya.

2. Menteri PPPA dukung kebiri, apakah pantas?

Presiden Jokowi Minta Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Kejahatan HWKepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kasus ini bukan hanya soal tindakan asusila. Ayu mendapatkan informasi bahwa di balik kasus itu, ada kasus lainnya yang harus turut diungkap oleh Kejati Jabar yang kemudian diadili dalam persidangan.

"Kejahatan luar biasa, kejahatan tidak hanya kekerasan seksual. Ada ekspolitiasi dan penyalahgunaan bansos, karena kasus kekerasan ini menimbulkan banyak korban, lebih dari satu dan berkali-kali. Sudah barang tentu mungkin tidak sulit kami pun pelaku harus mendapatkan tambahan kebiri," ucapnya.

Berbagai hukuman tambahan ada baiknya diberikan pada terdakwa. Ayu mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh HW sudah banyak diketahui publik dan merugikan banyak korban hingga terdampak pada kejiwaan.

"Sudah kami sampaikan dan kita harapkan saya yakin seluruh masyarakat puas ketika tuntutan pada terdakwa hukuman berat seberat-beratnya," kata dia.

3. Begini keterangan ahli mengenai hukuman kebiri

Presiden Jokowi Minta Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Kejahatan HWdr. Boyke Dian Nugraha (Instagram/@drboykediannugraha)

Meski begitu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Kimia, bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Seksolog dr Boyke Dian Nugraha menjelaskan kebiri kimia adalah penurunan hormon testosteron bagi laki-laki. 

Dia mengatakan ada dua kebiri kimiawi dan operasi. Yang sejauh ini diterapkan pemerintah merupakan kebiri kimiawi, di mana dilakukan penyuntikan zat anti-androgen. Biasanya yang disuntikan hormon perempuan, yaitu medroxyprogesterone acetate atau bisa dengan suntikan-suntikan seperti progestin.

Ketika zat tersebut masuk ke dalam darah, kata dia, efeknya akan mengurangi gairah seks bagi laki-laki. Namun, efek samping secara umum adalah mengalami karakter seperti perempuan.

"Sepertinya bulu-bulunya rontok, bulu kaki tanganya rontok, janggutnya rontok, disusul dengan kulit menjadi halus, dan terjadi ginekomastia," kata Boyke kepada IDN Times, Rabu (6/21/2021).

Boyke menjelaskan, ginekomastia adalah kondisi di mana payudara laki-laki tumbuh besar. Efek samping tersebut berlanjut menyerang dan melemahkan organ tubuh vital lainnya.

"Yang bisa terjadi adalah osteoporosis, badan, pompa darah yang melemah sehingga bisa menimbulkan serangan jantung. Kemudian, adanya penurunan insulin dan menderita diabetes, terjadi pula aterosklerosis, sehingga bisa meninggal," katanya.

Tak hanya berdampak pada fisik seorang laki-laki yang mulai berbicara, tetapi efek dari kebiri kimiawi juga memengaruhi mental seseorang.

"Dampak psikologis yang berefek adalah perubahan dari laki-laki. Yang laki-laki dan tidak ada kemauan karena agresifnya berkurang. Suaranya pun seperti perempuan. Memikirkan perubahan yang terjadi pada dirinya bisa berakibat pada depresi, sehingga keputusan untuk bunuh diri," ujar Boyke.

4. Ahli meminta agar pelaku dan korban dilakukan pemeriksaan psikiater

Presiden Jokowi Minta Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Kejahatan HWDokter Boyke (Instagram.com/drboykediannugraha)

Untuk memutus mata rantai predator seks, tentu harus melakukan penanganan serius. Menurut Boyke, korban juga perlu mendapat perawatan yang serius agar tidak tumbuh menjadi predator seks di kemudian hari.

Dia mengatakan hampir 70 persen korban kekerasan seksual akan menjadi pelaku di kemudian hari, jika tidak mendapatkan pengobatan serius. "Jika tidak diperlakukan, korban seks akan menjadi korban tetap tinggi, karena itu tidak akan berlaku, selama dia pernah menjadi korban," kata Boyke.

Dia menyarankan agar pelaku dan korban dilakukan pemeriksaan psikiater. "Kalau saya, sebaiknya mereka terapi secara psikiater. Kalau sekarang dengan penyuntikan hormon wanita, suatu saat bisa kembali, sehingga penyuntikan harus dilakukan berkala dengan dosis tertentu sehingga dampak dari kebiri kimia bisa maksimal," kata dia.

Baca Juga: Perjalanan HW Bangun Yayasan, Pekerjakan hingga Rudapaksa 12 Muridnya

Baca Juga: Mensos Risma Dukung Hukuman Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya