Kasus Perundungan Siswa SMP Cicendo Segera Dilimpahkan ke Kejari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus hukum perundungan siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung masih berjalan. Polrestabes Bandung akan segera melimpahkan berkas kasus ini pada Kejari Bandung untuk kemudian masuk ke persidangan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, penyidik masih terus melakukan pematangan berkas untuk kemudian diserahkan pada Kejari Bandung. Sebab, kasus ini terbukti ada dasar hukumannya.
"Kasus masih berjalan karena yang bersangkutan dengan anak yang berurusan dengan hukum ada UU khusus," kata Budi di Bandung, Sabtu (17/6/2023)
1. Polrestabes Bandung gandeng instansi perlindungan anak
Budi menjelaskan, pada prinsipnya penindakan kasus perundungan pada anak telah memiliki dasar hukum. Sehingga, penyelidikan terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi yang konsentrasi dalam perlindungan anak.
"Ada penanganan khusus (yang) melibatkan berbagai instansi lain, proses masih berjalan," ucapnya.
2. Polrestabes Bandung segera kirim berkas ke Kejari Bandung
Polrestabes Bandung memastikan penyelidikan kasus ini akan dijalankan dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Sehingga, ia memastikan kasus ini bakal diserahkan ke Kejari Bandung untuk kemudian ditindaklanjuti ke ranah pengadilan
"Kami akan segera kirim ke kejaksaan," kata dia.
3. Kasus ini masuk meja hijau karena korban enggan berdamai
Untuk diketahui, aksi perundungan siswa SMP di Cicendo ini terekam video dan viral di media sosial baik Instagram maupun TikTok. Dalam video ini terlihat ada satu anak yang tengah menjadi korban perundungan beberapa orang anak lainnya.
Korban juga terekam mendapatkan kekerasan fisik yakni pemukulan oleh beberapa anak. Setelah itu, polisi sempat melakukan mediasi antara korban dan para pelaku.
Hasilnya, para pelaku yang diketahui berjumlah belasan orang itu diwajibkan menjalani wajib lapor ke Polsek setiap Senin dan Kamis.
Namun setelah dimediasi, korban kembali mendapatkan perundungan karena pelaku tak terima harus wajib lapor. Sehingga kasus ini langsung diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim, Polrestabes Bandung. Sebelumnya, kasus memang ditangani Polsek Cicendo.
Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung, Korban Enggan Berdamai
Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung Masuk Tahap Gelar Perkara