Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung, Korban Enggan Berdamai

Perundungan dilakukan lebih dari sekali

Bandung, IDN Times - Beberapa waktu lalu viral kasus perundungan seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandung. Dari video yang beredar, terlihat korban yang mengenakan pakaian warna hitam hanya duduk meringkuk menerima pukulan serta tendangan dari para pelaku. Korban tak melakukan perlawanan. Sementara pelaku secara bergantian memukuli korban.

Kasus ini pun sekarang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Saturan Reskrim Polrestabes Bandung. Polisi masih melakukan proses hukum kepada para anak-anak yang melakukan perundungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan. Pelaku perundungan, korban, maupun saksi telah dimintai keterangan.

"Penanganan perkara mengenai video viral kekerasan terhadap anak oleh anak saat ini sudah ditarik dari penanganan Polsek Cicendo dan ditangani Unit PPA Polrestabes Bandung," kata Agah, Minggu (11/6/2023).

1. Sempat lakukan mediasi

Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung, Korban Enggan BerdamaiIlustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Korban dan para pelaku perundungan, sebelumnya telah menjalani mediasi. Namun korban tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung.

"Sekarang ditarik oleh unit PPA dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 anak berhadapan dengan hukum," ucap dia.

Agah memastikan proses hukum terhadap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dilakukan sesuai UU perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Rangkaian pemeriksaan termasuk visum telah dilakukan oleh polisi.

"Sesuai dengan tauran sebagai mana dimaksudkan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Proses berjalan dan berlanjut, korban sudah divisum," kata dia.

2. Pemeriksan libatkan sejumlah instansi

Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung, Korban Enggan BerdamaiIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Agah menambahkan, proses pemeriksaan terhadap anak-anak dilakukan secara hati-hati. Pihaknya juga melibatkan sejumlah instansi terkait selama proses pemeriksaan.

"Proses tetap berlanjut dengan melibatkan BAPAS, Dinsos, UPTD PPA, LAHA. Para anak di bawah umur 14 tahun selama proses dikembalikan kepada orang tua," ucap Agah.

3. Aksi perundungan dilakukan lebih dari sekali

Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung, Korban Enggan BerdamaiIlustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, kuasa hukum dari Korban, Boyke Luthfiana Syahrir, mengatakan peristiwa perundungan diseryai dengan kekerasan terhadap korban dilakukan sebanyak tiga kali oleh para pelaku.

Menurut Boyke, peristiwa pertama kekerasan dilakukan oleh pelaku pada Jumat (2/6/2023). Kemudian, kekerasan yang kedua dan ketiga terjadi pada Senin (5/6/2023), serta Rabu (7/6/2023). Kekerasan yang kedua dan ketiga dilakukan oleh pelaku di toilet sekolah dengan memukul korban di bagian kepalanya.

"Menurut keterangan korban, korban di toilet dipukul, hari Rabu-nya dipukul lagi bagian kepala," lanjut dia.

Boyke menambahkan, korban dan pelaku sebelumnya sempat dimediasi oleh pihak sekolah. Namun demikian, dia menyebut mediasi itu tak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pihak keluarga korban akhirnya resmi melaporkan 11 pelaku ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Yang namanya mediasi itu, berkumpul dan berdiskusi saling memaafkan dan saling merasa saya salah dan saya benar," ujar dia.

Sebagai tindak lanjut, Boyke mengaku bakal memberi pendampingan secara psikologis terhadap para korban. Menurut dia, ada sejumlah dokter yang menghubunginya dan menawarkan pendampingan psikologis pada korban.

"Biarpun begitu, saya liat proses pemeriksaan dua korban ini bisa mengikuti pemeriksaan dengan baik," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya