Industri Padat Karya Segera Waspadai Gelombang PHK

Pabrik Adidas dan Nike di Jabar paling tertekan

Bandung, IDN Times - Badai Pemutusan hubungan kerja (PHK) di 2023 nyata adanya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mencatat adanya beberapa industri padat karya yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di 2023.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, ancaman terberat PHK berada di industri padat karya yang memproduksi barang-barang atau merek dari perusahaan asing. Sedangkan, untuk lokal justru realtif aman.

"Karena yang memang menjadi tekanan berat itu ke industri padat karya yang brand-nya di luar negeri, jadi di sini hanya makloon saja. Nike, Adidas, misalnya," ujar Rachmat saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).

1. Pabrik produksi merek lokal diklaim masih aman

Industri Padat Karya Segera Waspadai Gelombang PHKIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Rachmat menjelaskan, kondisi ini berbanding terbalik dengan perusahaan padat karya yang memproduksi merek asli dalam negeri. Menurutnya, beberapa pabrik dalam negeri terpantau masih terus berproduksi dan minim ancaman PHK.

"Tapi kalau yang di luar itu mah masih tetap bertahan seperti Kahatex, produksi sendiri masih tetap bertahan. Yang dikhawatirkan industri padat karya di Kabupaten Bogor, Purwakarta, dan Sukabumi," ungkapnya.

2. Pabrik merek luar negeri terkendala upah buruh

Industri Padat Karya Segera Waspadai Gelombang PHKIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Persoalan PHK ini terjadi karena berbagai faktor. Namun, yang paling mendasar kata dia, adalah soal pengupahan. Perusahaan diminta membayar gaji buruh dengan UMK yang sudah diputuskan setiap tahunnya. Kondisi ini dinilai memberatkan perusahaan.

"Dari dulu juga, mereka itu UMK-nya sudah tidak visible dengan hanya makloon. Cuma mereka masih bertahan dua tahun kemarin, itu masih menggunakan upah BDS Kepmenaker tentang terdampak COVID-19, jadi boleh dirampingkan," katanya.

3. Pabrik di tiga daerah ini paling riskan PHK

Industri Padat Karya Segera Waspadai Gelombang PHKIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Taufik menambahkan saat ini para pelaku industri padat karya masih mengejar adanya aturan khusus industri padat karya agar pemberian upahnya di bawah upah minimum kabupaten dan kota.

Seperti Bogor di mana UMK-nya Rp4,6 juta. Tiga wilayah: Bogor, Purwakarta dan Sukabumi tercatat memiliki industri padat karya yang paling riskan PHK. 

"Berbeda dengan Karawang dan Bekasi, itu sudah mayoritas industri padat modal. Padat karyanya sudah pada pindah sejak dulu, sama kasusnya dengan di Banten, kan sudah tinggi PHK-nya," kata dia.

Baca Juga: Cegah PHK Massal, Disnakertrans Jabar Usul Pengurangan Jam Kerja Buruh

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya