Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Bandung Ditentukan Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa pemerkosa 12 santriwati Bandung, HW, akan menjalani putusan sidang pada Selasa (15/2/2022) besok. Hakim akan memberikan vonis atas tuntutan hukuman mati yang sebelumnya sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada HW.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keputusan itu juga sudah sesuai aturan.
"Ya masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
1. Herry belum dipastikan bisa hadir secara langsung
Soal persidangan putusan yang rencanana akan dilakukan secara terbuka, Dodi bilang, hal itu masih belum diputuskan. Ia juga belum memastikan apakah terdakwa HW turut dihadirkan secara langsung, seperti saat tuntutan, atau dihadirkan melalui daring.
"Untuk kehadiran terdakwa HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
2. Pengacara pastikan HW saat ini lebih getol berdoa
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sidang putusan seharusnya digelar secara terbuka. Ia juga membenarkan bahwa agenda sidang putusan akan digelar pada Selasa besok.
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira.
Soal persiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira bilang bahwa kliennya saat ini hanya bisa berdoa. "Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan HW. Ya tentu berdoa saja," kata dia.
3. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri kimia
Sebelumnya Kejati Jabar menuntut HW dengan hukuman mati. Ia dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban.
Tuntutan diberikan berdasarkan dakwaan pada HW dalam kasus memperkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil dan melahirkan.
"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati, Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep, beberapa waktu lalu.
4. Kejati Jabar minta identitas HW disebarkan di muka umum
Selain hukuman mati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia pada HW. Kemudian, Asep meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa pada seluruh masyarakat di Indonesia.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Kami juga meminta pada hakim agar identitas terdakwa (Herry Wiriawan) disebarkan," kata dia.
Adapun tuntutan hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Komnas HAM Kritik Tuntutan Mati Herry Wirawan, Kajati Tutup Telinga
Baca Juga: Hukuman Mati, Ridwan Kamil Minta Pemerkosa Santriwati Dihukum Adil