Hakim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Subang

Hakim menilai Polda Jabar sudah miliki bukti kuat

Bandung, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh praperadilan tiga orang tersangka kasus pembunuan ibu dan anak, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang.

Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Adapun yang mengajukan praperadilan hanya tiga orang yaitu Mimin, Arghi, Abi.

1. Penetapan tersangka tiga orang pelaku Subang berdasarkan alat bukti

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Subangilustrasi pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Hakim tunggal, Harry Suptanto menyatakan, pengajuan uji materi penetapan tersangka dari tiga orang ini diputuskan untuk ditolak. Sebab Polda Jawa Barat menurutnya sudah memiliki alat bukti yang sesuai.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ucap Harry saat menbacakan amar putusan di PN Bandung, Selasa (19/12/2023).

Hakim menegaskan, Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti hasil, dan hasil visum. Selain itu, ditambah dengan keterangan dari tersangka M. Ramdanu atau Danu, yang kini mengajukan Justice Collaborator (JC).

2. Tiga orang tersangka terima putusan ini

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Subangilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum ketiga tersangka Rohman Hidayat mengatakan, dirinya menerima putusan hakim itu. Menurutnya, praperadilan yang diajukan yakni untuk mengetahui alat bukti apa saja yang menjadi dasar Polda Jabar menetepakan ketiga kliennya sebagai tersangka.

"Bukan semata-mata menguji penetapan tersangka. Akhirnya saya dapat bukti yang akurat T1 sampai T95, bahkan visumnya pun kami baca,"

"Keterangan Danu saya baca, dan BAP Danu juga sudah saya baca langsung di depan persidangan," kata Rohman.

3. Pengacara siap melawan jaksa penuntut umum di persidangan

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka Pembunuhan Subangilustrasi penembakan/pembunuhan (IDN Times/Esti Suryani)

Rohman menambahkan, setelah mengetahui keseluruhan bukti yang telah disampaikan Polda Jabar, dia mengaku hal itu akan menjadi bekal amunisi untuk bertarung di persidangan nanti.

"Saya siap bertarung, berkas yang kami perolah justru adalah amunisi buat kami untuk maju di persidangan Subang. Sampai kapan pun Polda Jabar tidak akan perlihatkan dokumen maupun bukti di TKP," kata dia.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Kasus Pembunuhan Subang, Saksi Diperiksa Lagi

Baca Juga: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya