Edi Siswadi Eks Sekda Kota Bandung, Bebas dari Lapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa(18/5/2021). Edi Siswadi merupakan terpidana suap hakim korupsi bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Edi dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman kurungan penjara di Lapas Sukamiskin selama 8 tahun.
"(Edi Siswadi) Iya benar bebas sejak pagi tadi. Sudah keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Elly saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
1. Edi disambut rekan-rekannya di Luar Sukamiskin
Edi bebas tanpa syarat melaporkan kegiatannya ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sehingga, semua aktivitas bisa dilakukan kembali seperti masyarakat normal pada umumnya. Saat dibebaskan, Edi banyak ditemui teman sejawatnya.
"Murni dia. Kalau bebas murni langsung bebas saja. Tadi banyak teman-temannya datang," ucapnya.
2. Edi dinyatakan bersalah dalam kasus suap hakim Bansos Pemkot Bandung
Edi Siswandi terbukti bersalah dalam kasus suap hakim. Ia divonis hukuman delapan tahun penjara pada 2014, silam. Edi juga diminta membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
3. Edi Siswadi sempat dinyatakan positif COVID-19 bersama Dada Rosada di Lapas Sukamiskin
Semasa mendekam di penjara, Edi sempat dinyatakan positif COVID-19 bersama mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada pada Jumat (12/2/2021) lalu. Ia mendapatkan perawatan insentif di RSKIA Kota Bandung.
Setelah mendapat perawatan, Edi bersama Dada Rosada kemudian langsung dikirikan kembali ke Lapas Sukamiskin pada Jumat (12/3/2021). Keduanya saat itu sudah dinyatakan negatif COVID-19.
Setelah itu, Edi dan Dada kemudian melanjutkan sisa hukumannya dan tidak ditemukan lagi kabar kasus keduanya kembali positif COVID-19.
Baca Juga: Tinggal 2 Bulan, Pemkot Bandung Belum Gelar Simulasi PTM Terbatas
Baca Juga: Diprediksi Melonjak, Ini Strategi Pemkot Bandung Atasi COVID-19