Dituntut 5 Tahun Penjara, Kades Margaluyu Cianjur Minta Dibebaskan

Kades Margaluyu membantah semua tuntutan JPU Kejari Cianjur

Bandung, IDN Times - Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Samsul Arifin l, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Samsul dinilai bersalah karena menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2020-2021 pada proyek rabat beton di sepuluh titik Desa Margaluyu. Jaksa kemudian menuntut Samsul kurungan lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

1. Pengacara nilai kliennya tidak lakukan penyelewengan APBDes

Dituntut 5 Tahun Penjara, Kades Margaluyu Cianjur Minta DibebaskanIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas tuntutan ini, Samsul mengajukan pledoi dan meminta dibebaskan dari tuntutan itu. Kuasa hukum Samsul, Iyus Yusuf mengatakan, kliennya tidak merasa melakukan praktik penyalahgunaan anggaran APBDes.

"Kami menginginkan terdakwa bebas karena tidak terbukti, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau menyelewangkan uang negara, dan tidak ada niat yang lain," ujar Iyus saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2023).

2. Semua anggaran diberikan untuk kepentingan masyarakat

Dituntut 5 Tahun Penjara, Kades Margaluyu Cianjur Minta DibebaskanIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Semua yang dilakukan kliennya saat memimpin Desa Margaluyu murni untuk kepentingan masyarakat. Sehingga tuntutan ini dinilainya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

"Semuanya hanyalah untuk kepentingan Masyarakat Desa Margaluyu. Kita tunggu saja putusan hakim pada 13 September 2023," ucapnya.

Sementara itu jaksa penuntut umum mengaku tetap pada tuntutannya, di mana meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama lima tahun kurungan penjara sesuai dengan tuntutan awal yang telah dibacakan beberapa hari kemarin.

"Kita tetap pada tuntutan terhadap terdakwa," ujar Dani, salah satu JPU.

3. JPU Kejari Cianjur akan mendalami kesaksian aparat desa lain

Dituntut 5 Tahun Penjara, Kades Margaluyu Cianjur Minta DibebaskanIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan terkait keterlibatan aparat desa lain seperti Bendahara Desa dan Sekretaris Desa dalam perkara ini, JPU Kejari Cianjur mengaku masih melakukan pendalaman.

"Nanti ya, itu kewenangannya di luar persidangan. Kami juga butuh validasi, tidak serta-merta," katanya.

Untuk diketahui, selain dituntut kurungan lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan bui, Samsul juga diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp.339.803.962,00. Jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan usai putusan inkrah, maka harta bendanya harus dirampas untuk negara.

Kemudian, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2,6 tahun. 

Baca Juga: DPRD Bandung Ikut Terima Uang Suap Korupsi Bandung Smart City

Baca Juga: DPRD Jabar Bakal Terima Nama Pj Gubernur 4 September 2023

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya